Dr Endang Hadrian Angkat Bicara Soal Sengketa 186 Sertipikat Tanah di Bulusan Semarang
SEMARANG – kuasa hukum dari pengembang PT. BSJM, Endang Hadrian menyoroti sengketa penerbitan ratusan sertipikat tanah di wilayah Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 63/G/2025/PTUN.SMG dan berkaitan dengan dugaan tumpang tindih (overlapping) penerbitan sertipikat tanah di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki hak.
Kuasa hukum penggugat, Dr Endang Hadrian SH MH, menjelaskan kliennya merupakan badan hukum Indonesia yang memiliki itikad baik untuk berinvestasi dan membangun kawasan perumahan di Kota Semarang sesuai dengan peruntukan dan prosedur yang berlaku.
“Kami adalah badan hukum Indonesia yang beritikad baik untuk berinvestasi membangun kawasan perumahan di Semarang sesuai dengan peruntukan dan proses hukum yang berlaku,” ujar Endang.
Menurutnya, dalam menjalankan investasi tersebut, pihak perusahaan juga berharap memperoleh perlakuan yang adil serta kepastian hukum atas proses yang telah mereka jalani.
“Kami hanya meminta diperlakukan secara adil dan berkeadilan sehingga ada kepastian hukum atas proses yang sudah kami lakukan dengan benar,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PT. BSJM berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2/Bulusan tahun 1996.
Namun dalam perkembangannya, di area tersebut justru terbit sejumlah sertipikat baru yang kemudian menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih (overlapping), dengan 186 sertipikat tanah yang menjadi objek sengketa yang terbit belakangan.
Menurut Endang, kliennya telah lama melakukan proses pembelian tanah untuk pengembangan kawasan perumahan di lokasi tersebut.
“Untuk membangun kawasan perumahan itu, klien kami sudah melakukan proses pembelian tanah sejak lama dan mendaftarkan haknya ke BPN” jelasnya.
Namun pihaknya menyayangkan adanya penerbitan sertipikat baru di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki sertipikat.
Endang menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyalahkan institusi pertanahan secara keseluruhan.
“Kami tidak menyalahkan institusi Kantor Pertanahan Semarang atas kejadian masa lalu tersebut secara keseluruhan. Yang kami lakukan sekarang hanya memperjuangkan agar hak klien kami bisa kembali,” ujarnya.
Endang juga menyoroti kondisi lokasi tanah yang disengketakan. Menurutnya, sebagian besar lahan tersebut berada di kawasan berbukit yang sebelumnya masih berupa lahan terbuka dan tidak memiliki akses jalan yang memadai.
“Jika dilihat dari lokasinya, cukup aneh. Lahan tersebut berbukit, sebagian masih seperti hutan dan hampir seluruhnya sudah lebih dulu dibebaskan oleh klien kami,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana kemudian muncul pihak lain yang mengklaim membeli tanah di area yang berada di tengah kawasan tersebut dan kemudian berhasil mendaftarkannya hingga terbit sertipikat.
Endang menjelaskan bahwa sebagai pengembang perumahan, pihak perusahaan memang harus melakukan pembebasan lahan jauh sebelum kawasan tersebut dikembangkan. Oleh karena ada Sengketa, maka sengketa ini kemudian dibawa ke jalur hukum dan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Majelis hakim dalam perkara ini menilai objek sengketa berupa penerbitan sertipikat tanah memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena diterbitkan oleh pejabat administrasi negara dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.
Putusan perkara 63/G/2025/PTUN.SMG tercatat memiliki sekitar 620 halaman yang memuat uraian lengkap mengenai kronologi perkara, dalil para pihak, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Endang menilai sengketa ini pada akhirnya berkaitan dengan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas status kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum atas tanah yang telah dimiliki klien kami sejak lama,” ujarnya.
Baca Juga
Komentar