DPR Susun RUU Ketenagakerjaan Baru, Akomodasi Putusan MK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Jakarta – Badan Keahlian (BK) DPR RI terus menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. RUU ini disiapkan sebagai payung hukum baru yang mengintegrasikan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta perkembangan terbaru di dunia ketenagakerjaan.
Kepala BK DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui serangkaian audiensi publik dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pakar hukum, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta berbagai instansi pemerintah.
Menurutnya, terdapat dua fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Pertama, menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan agar tidak ada perintah konstitusional yang terlewatkan. Kedua, memastikan partisipasi publik yang bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.
“Partisipasi ini tidak sekadar formal, tetapi benar-benar bermakna karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai wilayah Indonesia,” ujar Prof. Bayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22/6/2026).
BK DPR mencatat sedikitnya 17 akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu telah memberikan masukan. Selain itu, sekitar 40 instansi pemerintah pusat dan daerah juga turut menyampaikan pandangan sejak Januari 2025 hingga Juni 2026.
Integrasikan Putusan MK
Prof. Bayu menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 telah sebanyak 43 kali diuji di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 11 permohonan dikabulkan dan sebagian besar telah diakomodasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun demikian, masih terdapat dua putusan MK yang belum terakomodasi secara penuh dalam UU Cipta Kerja dan kini dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan.
Putusan pertama adalah Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009 yang mengatur mengenai keterwakilan serikat pekerja dalam perundingan dengan pengusaha. Putusan kedua adalah Putusan MK Nomor 7/PUU-XII/2014 yang mengatur konsekuensi hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penyedia jasa pekerja yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyusunan RUU ini juga merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang mengintegrasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.
“Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, terdapat lebih dari 20 rumusan perubahan yang harus dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penegasan kewenangan Menteri Ketenagakerjaan dalam mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang sebelumnya hanya disebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Lima Materi Pokok
Dalam pemaparannya, Prof. Bayu menyebut terdapat lima materi utama yang menjadi dasar penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Pertama, ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja dan masih relevan untuk dipertahankan.
Kedua, materi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang tidak terdampak perubahan akibat putusan MK dan tetap dinilai relevan.
Ketiga, materi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang harus disesuaikan berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Keempat, materi hasil putusan MK yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
Kelima, pengaturan baru yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika hubungan industrial saat ini.
“Kelima aspek tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyusunan naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Atur 19 Pokok Pengaturan
Sementara itu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat BK DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan memuat 19 pokok pengaturan utama.
Beberapa di antaranya meliputi definisi dan batasan ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja nasional, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, hingga pengaturan tenaga kerja asing.
RUU juga mengatur hubungan kerja, PKWT, outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, pekerja anak, penyandang disabilitas, sistem pengupahan, kesejahteraan pekerja, jaminan sosial, hubungan industrial, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pengawasan ketenagakerjaan, hingga ketentuan pidana yang disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP terbaru.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pekerja di luar hubungan kerja formal dan pekerja sektor informal yang selama ini membutuhkan perlindungan lebih jelas.
Respons Terhadap Gig Economy
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan adalah perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah pekerja berbasis platform digital atau gig economy.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus berorientasi pada perlindungan pekerja sesuai amanat UUD 1945.
Menurutnya, banyak ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan yang masih membuka ruang multitafsir dan menimbulkan perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha.
“RUU ini harus mengatur sanksi yang jelas. Jangan sampai ada kewajiban yang dibebankan kepada pengusaha tetapi tidak disertai sanksi ketika terjadi pelanggaran,” ujar Obon.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan tenaga kerja asing yang lebih ketat, termasuk kewajiban transfer teknologi, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, serta pemahaman budaya dan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, DPR mendorong agar regulasi baru mampu mengakomodasi perubahan dunia kerja modern, termasuk digitalisasi hubungan industrial, pekerja aplikasi digital, pekerja lepas berbasis platform, dan berbagai bentuk pekerjaan baru yang terus berkembang.
Dengan penyusunan regulasi baru ini, DPR berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menjawab tantangan dunia kerja Indonesia di masa depan.
Baca Juga
Komentar