KDM Perintahkan Disiplin Knalpot Brong, Polda Jabar Hari Ini Musnahkan 2,72 Juta Obat Keras dan 25 Ribu Botol Miras
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus kejahatan di wilayah Jawa Barat.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain knalpot nonstandar atau knalpot brong, minuman keras (miras), narkotika, serta obat keras tertentu (OKT) seperti tramadol.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia secara khusus menyoroti penertiban penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, penertiban knalpot brong bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang nyaman dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, pengalaman melakukan penertiban kendaraan dengan knalpot brong telah dilakukan sejak dirinya masih menjadi anggota DPR hingga saat ini.
Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan knalpot standar untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membeli pengganti knalpot.
“Kedepan Pemprov Jabar akan menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang,” jelasnya.
Namun, kebijakan tersebut nantinya ditujukan secara terbatas bagi pemilik sepeda motor sederhana yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dedi menyebut harga knalpot standar dapat mencapai sekitar Rp400.000 sehingga tidak semua pemilik kendaraan mampu menggantinya secara langsung.
Selain knalpot brong, Dedi juga memberikan perhatian terhadap peredaran miras, narkotika, dan obat keras tertentu seperti tramadol. Menurutnya, kemudahan masyarakat memperoleh barang-barang tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani secara serius.
Ia menyoroti keberadaan penjualan obat keras dan minuman keras yang berada di warung-warung kecil di pinggir jalan.
“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polda Jabar selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 413 pelaku.
Selain itu, aparat mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, serta minuman keras.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, serta sekitar 2,72 juta butir obat keras tertentu, termasuk tramadol.
Polisi juga mengamankan sekitar 25.000 botol minuman keras dari berbagai merek dalam rangkaian penindakan tersebut.
Khusus terhadap peredaran obat keras tertentu, Polda Jabar telah melakukan penegakan hukum terhadap 115 kasus dengan 128 tersangka.
Menurut Pipit, rangkaian penindakan terhadap narkotika dan obat keras tertentu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Barat bersama pemerintah daerah dan Forkopimda untuk menekan berbagai bentuk gangguan keamanan, mulai dari kejahatan jalanan, peredaran narkotika dan obat keras, hingga penggunaan knalpot nonstandar.
Dedi menegaskan, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga
Komentar