Benny K. Harman Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Pena Insight
Jakarta, 3 September 2025 — Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Dorongan ini muncul setelah gelombang demonstrasi rakyat pekan lalu, di mana salah satu tuntutan utama massa adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.
Menurut Benny, komitmen terhadap UU Perampasan Aset bukan hanya sekadar tuntutan rakyat, melainkan juga janji kampanye yang pernah disampaikan Prabowo. Ia menilai, jika Presiden benar-benar serius dalam memberantas korupsi dan menepati janji politiknya, penerbitan Perppu bisa menjadi jalan cepat.
“Kalau Presiden terbitkan Perppu, saya yakin DPR akan menyetujuinya, karena mayoritas anggota DPR adalah pendukung beliau,” ujar Benny.
Meski begitu, Benny menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan terletak pada proses politik di parlemen, melainkan pada keseriusan Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan tegas. “Persoalannya tinggal satu: mau atau tidak,” tambahnya.
UU Perampasan Aset sendiri sudah lama dibicarakan publik sebagai instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya. Dengan adanya Perppu, proses hukum bisa berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu perdebatan panjang di DPR.
Desakan ini juga menandai semakin kuatnya dorongan publik terhadap pemerintah baru agar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Komentar