Bejat! Pria 54 Tahun di Kranji Bekasi Cabuli Keponakan Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Kota Bekasi – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Korban merupakan anak perempuan berinisial ZPS (11 tahun) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yaitu keponakan kandung (pakde/uwak) dari pihak ibu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rabu (15/10/2025).
“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan cabul tersebut dilakukan di rumah pelaku sendiri yang juga menjadi tempat tinggal korban sementara, karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota,” ujar Kombes Pol Kusumo.
Dalam kronologinya, pelaku awalnya menawarkan untuk memijat korban yang sedang duduk di ruang tamu. Saat memijat, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban, kemudian berusaha melakukan tindakan asusila yang lebih jauh.
“Korban yang ketakutan kemudian berontak dan berteriak, lalu melarikan diri keluar rumah. Korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian diteruskan kepada ayah korban. Tidak lama setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan pekerja serabutan dan baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Motif sementara, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban sendirian di rumah.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegas Kombes Pol Kusumo.
Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga
Komentar