Basaruddin Mendukung PP NO 39 Tahun 2025 Terkait Tambang Rakyat
Sumatra Utara - Dalam mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 Terkait Regulasi Tambang Rakyat/ Pedagang Emas Basaruddin Yang Juga Donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan Di Padangsidimpuan Sumatera Utara/ Sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat Langsung Kepada Penambang Di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal,Provinsi Sumatera Utara
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait izin tambang rakyat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025,yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Terkait Regulasi Tambang Rakyat.
Menanggapi hal ini, saat membeli emas dari penambang langsung Basaruddin menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 merupakan langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat.
Turut Mendampingi Sosialisasi Basarudin / Influencer Elhan Zakaria menyampaikan bahwa dengan menaungi tambang rakyat dengan koperasi adalah langkah yang tepat
Baca Juga
Komentar