Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
JAKARTA – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
Penindakan dilakukan sejak Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, Selasa (26/5/2026).
Menurut Edy, para tersangka diduga membawa alat berat maupun peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, mereka juga diduga menjalankan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang dilindungi.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, petugas telah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat tersebut juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin agar dipahami para WNA tersebut.
Namun demikian, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan.
Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.
Usai proses penangkapan, keempat tersangka langsung menjalani proses penahanan dengan pengawasan ketat dari tim gabungan Bareskrim Polri dan PPNS Kementerian Kehutanan.
Pengawasan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar