YLBHI Ungkap Dugaan Penyiksaan Polisi Usai Demo Kasus Affan, 960 Orang Jadi Tersangka
Jakarta - Rentetan demonstrasi besar pecah di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Kerusuhan tersebut dipicu kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil.
Insiden itu memicu kemarahan publik. Aksi protes kemudian meluas ke 228 titik di sejumlah kabupaten dan kota. Para demonstran menuding aparat bertindak arogan dan tidak manusiawi dalam penanganan massa.
Dalam sejumlah video yang beredar, massa terlihat membakar kantor milik pemerintah serta kendaraan operasional polisi. Sejumlah aset pribadi milik pejabat daerah juga menjadi target amuk massa.
Beberapa saksi menyebut aparat keamanan terlihat tidak melakukan langkah pencegahan pada hari-hari awal kerusuhan. “Seolah-olah dibiarkan,” ujar seorang warga yang menyaksikan perusakan di kawasan Cengkareng.
Upaya penegakan hukum baru berjalan pada awal September 2025. Polisi mulai melakukan penangkapan terhadap peserta demonstrasi. Sejumlah orang dikenakan pasal penganiayaan terhadap aparat, sementara sebagian lainnya dituduh melakukan provokasi melalui media sosial.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada 960 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga 27 September 2025. Dari jumlah itu, 265 di antaranya merupakan anak-anak atau remaja di bawah umur.
Pihak YLBHI menduga sebagian dari para tersangka merupakan korban salah tangkap. Organisasi tersebut mengatakan banyak penangkapan terjadi secara acak di lokasi-lokasi kerusuhan.
Temuan yang dipaparkan YLBHI juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi selama proses interogasi. Beberapa tersangka mengaku dipukul, diintimidasi secara verbal, dan dipaksa menandatangani pengakuan bersalah.
“Pengakuan itu tidak dibuat secara sukarela,” ungkap salah satu pengacara publik YLBHI setelah menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025.
Keluarga para tersangka turut memberi kesaksian serupa. Mereka menuturkan bahwa kerabat mereka diperlakukan kasar selama masa penahanan. Sebagian bahkan mengaku tidak diberi kesempatan cukup untuk menemui pengacara.
Pada persidangan tersebut, jaksa mendakwa 25 orang dalam berkas yang terpisah. Dakwaan itu mencakup pasal-pasal penganiayaan, perusakan fasilitas umum, dan pembakaran aset pemerintah.
Pengacara para tersangka menilai dakwaan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi interogasi yang diduga dilakukan dengan kekerasan. Mereka meminta hakim agar memperhatikan fakta-fakta yang disampaikan keluarga dan lembaga bantuan hukum.
YLBHI dalam laporannya menyebut tindakan penyiksaan itu, bila terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Mereka menuntut agar ada investigasi independen.
Sementara itu, pihak kepolisian membantah tuduhan tersebut. Seorang juru bicara menyatakan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur. “Kami tidak melakukan kekerasan. Semua sesuai standar operasional,” katanya.
Meski demikian, pernyataan itu tidak meredakan sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani kasus tersebut.
Pengamat hukum menilai kasus Affan dan gelombang demonstrasi yang menyusulnya menjadi salah satu ujian terbesar bagi institusi penegak hukum sepanjang tahun 2025. Mereka menilai penting adanya evaluasi menyeluruh.
Artikel berjudul “Benarkah Polisi Menyiksa Demonstran untuk Membuat Pengakuan” kemudian menjadi sorotan karena mengulas secara rinci materi dakwaan sekaligus dugaan penyiksaan selama penahanan. Isu tersebut dinilai akan terus bergulir hingga ada penyelidikan yang dapat diterima publik.
Baca Juga
Komentar