Air Kali Rawalumbu Berubah Warna, DLH Kota Bekasi Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencemaran
KOTA BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air di aliran Kali Rawalumbu, tepatnya di kawasan Jalan Dasa Darma RT 06 RW 02, Jembatan 9, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
Penanganan dilakukan pada Senin (19/5/2026) bersama unsur Kelurahan Bojong Rawalumbu sebagai bentuk respons atas perubahan warna air kali yang dilaporkan warga sejak Sabtu, 16 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, dugaan pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas gudang sekaligus toko cat di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa itu dipicu kecelakaan kerja berupa tumpahan cat ukuran 20 liter saat proses pemindahan barang di area gudang.
Tumpahan cat kemudian mengalir ke saluran domestik warga hingga masuk ke drainase yang terhubung langsung dengan Kali Rawalumbu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim pengawas lingkungan hidup bersama laboratorium untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengamatan visual, hingga pengambilan sampel air guna dilakukan analisis lebih lanjut.
“Hasil pengamatan sementara menunjukkan kondisi air berwarna keruh dan menimbulkan bau tertentu, namun tidak ditemukan endapan pada permukaan maupun dasar aliran air,” ujar Kiswatiningsih.
DLH Kota Bekasi juga melakukan pengukuran awal kualitas air di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan lapangan, tercatat nilai pH sebesar 7,54, DHL 644,35 µS, temperatur 30 derajat Celsius, klorin bebas 0,08 mg/L, serta dissolved oxygen (DO) 4,5 mg/L.

Meski demikian, hasil tersebut masih membutuhkan analisis laboratorium lanjutan untuk memastikan karakteristik pencemar serta mengetahui tingkat dampaknya terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem perairan di kawasan tersebut.
DLH Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan langkah penanganan dan pencegahan berjalan optimal.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih memperhatikan pengelolaan bahan maupun limbah usaha untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
“Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran di wilayah masing-masing,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan kualitas lingkungan hidup dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar