Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jatinegara, Satu Pengedar Ditangkap
JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I. (34) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Denny Simanjuntak, pada Selasa (12/5/2026) malam.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial I. (34). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2 kilogram bruto dan diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan barang haram tersebut.
Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, mengatakan pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Pada hari ini kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial I. (34) di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa empat paket ganja siap edar dengan berat kurang lebih 2 kilogram,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lain yang terhubung dengan pelaku.
Baca Juga
Komentar