Satgas Damai Cartenz Amankan 3 Orang Terkait Dugaan Peredaran Amunisi di Timika Hari Ini
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Kabupaten Mimika dalam rangka pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan amunisi.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengamanan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.
"Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa," ujar Yusuf saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).
Selain amunisi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Yusuf menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.
Sementara PY diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam. Dari pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT.
GT diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan DRW serta PY untuk menjual amunisi tersebut. Namun, penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Terhadap perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Yusuf.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan penyidik terus mendalami keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.
"Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan," ujar Faizal.
Faizal menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif," kata Adarma.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul amunisi, peran para pihak yang telah diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga
Komentar