Perusakan Rumah di Cikunir, Polisi Tangkap 2 Tersangka Usai Perselisihan
BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kedua tersangka berinisial RS dan PY diamankan polisi terkait laporan dugaan perusakan yang terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan perusakan rumah yang dibuat oleh DS.
“Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut. Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing,” kata Verdika.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah suami DS, berinisial AM, bersama kedua anaknya pulang ke rumah.
Berdasarkan laporan DS, sejumlah orang kemudian datang ke rumah. Mereka diduga menarik pagar hingga terjatuh, menggedor pintu, serta menendang dua sepeda motor yang berada di lokasi hingga jatuh dan mengalami kerusakan.
Sebelum perusakan terjadi, AM bersama kedua anaknya diketahui terlibat perselisihan dengan sejumlah orang di sekitar bengkel.
AM menerangkan, perselisihan bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika dirinya bersama kedua anaknya menegur sejumlah orang yang membunyikan sepeda motor hingga mengganggu.
Menurut keterangannya, teguran tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan. AM mengaku dirinya dan kedua anaknya mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Namun, pihak lain memberikan keterangan berbeda mengenai awal perselisihan.
RF dalam laporannya menyebut persoalan bermula ketika seseorang mengarahkan senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor di lokasi bengkel.
RF mengaku berusaha melerai cekcok tersebut. Namun, menurut keterangannya, ia justru dicekik dan dipukul hingga mengalami luka.
Rangkaian kejadian itu kemudian memunculkan tiga laporan polisi dari dua pihak.
AM melaporkan dugaan kekerasan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan.
Laporan ketiga dibuat DS terkait dugaan perusakan rumah yang terjadi setelah perselisihan di sekitar bengkel tersebut.
Verdika mengatakan, penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan dugaan perusakan rumah. Sementara dua laporan dugaan kekerasan tetap diproses oleh kepolisian.
“Penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah. Dua laporan dugaan kekerasan juga tetap diproses. Kami mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh,” ujar Verdika.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui peran masing-masing pihak.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang berkaitan dengan tiga laporan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga
Komentar