Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Produk Indonesia Tak Otomatis Tembus Pasar Global
JAKARTA — Kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tidak serta-merta membuat produk Indonesia dapat menembus pasar global. Pelaku usaha tetap harus memenuhi berbagai persyaratan di negara tujuan ekspor, mulai dari standar mutu, regulasi perdagangan hingga karakteristik pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengatakan penguatan ekosistem halal menjadi penting menjelang penerapan kewajiban tersebut.
Menurut Moga, kesiapan menghadapi kebijakan wajib halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Pemangku kepentingan lain yang mendukung pemenuhan persyaratan halal dan mutu produk juga perlu memperkuat ekosistem tersebut, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek keagamaan dan kewajiban regulasi, tapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, transparansi, perlindungan, membangun kepercayaan konsumen, serta menjadi bagian dari kesiapan ekspor,” kata Moga dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pasar halal global memiliki potensi yang besar. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, sekitar 2 miliar penduduk muslim dunia membelanjakan sekitar US$2,6 triliun untuk berbagai produk sektor halal pada 2024.
Nilai tersebut diproyeksikan meningkat menjadi sekitar US$3,6 triliun pada 2029. Potensi tersebut menjadi peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar produk halal ke berbagai negara.
Di dalam negeri, kontribusi Halal Value Chain terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 26,73 persen pada kuartal II 2025. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu peluang untuk memperkuat daya saing produk Indonesia sekaligus mendorong kinerja ekspor.
Namun, Moga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan satu-satunya persyaratan untuk memasuki pasar global.
Pelaku usaha tetap perlu memahami karakteristik pasar tujuan, regulasi yang berlaku, standar dan persyaratan mutu, ketentuan perdagangan, serta peluang yang tersedia melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional.
“Oleh karena itu, diperlukan ekosistem dukungan yang mampu membantu pelaku usaha dari tahap pemenuhan standar hingga produk tersebut dapat dipasarkan dan diterima di negara tujuan,” ujarnya.
Kemendag Siapkan Layanan Pemeriksaan Halal
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Sukoco, mengatakan Kemendag memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi Ditstandalitu sebagai mitra teknis resmi.
Lembaga tersebut disebut sebagai LPH Utama yang terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Lembaga ini memberikan layanan pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium untuk membantu memastikan produk memenuhi kriteria keamanan dan standar yang dibutuhkan.
“Melalui pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat, pelaku usaha diharapkan lebih siap memenuhi ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan pasar,” tutur Sukoco.
Upaya memperkuat akses produk Indonesia ke pasar global juga dilakukan melalui kolaborasi antara perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dan LPH Balai Sertifikasi Kemendag.
Kolaborasi tersebut dijalankan melalui tiga pilar utama. Pilar pertama berupa koordinasi dan komunikasi langsung untuk membuka akses konsultasi sertifikasi halal serta membantu menyelesaikan kendala teknis terkait mutu produk.
Pilar kedua memperkuat peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri sebagai pusat informasi mengenai regulasi dan perkembangan pasar halal internasional.
Sementara pilar ketiga diarahkan untuk menyalurkan market feedback dan market intelligence mengenai regulasi halal di negara tujuan, tren pasar, preferensi pembeli, hingga peluang dan tantangan perdagangan.
Moga mengatakan sinergi tersebut diharapkan membuat sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.
“Dengan sinergi tersebut, kita berharap sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan membuka akses yang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar global,” pungkasnya.
Dengan demikian, penerapan wajib halal mulai 18 Oktober 2026 menjadi salah satu bagian dari penguatan ekosistem produk halal di Indonesia. Namun, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor tetap perlu memastikan produknya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Baca Juga
Komentar