Viral Perselisihan di Cikunir Berakhir Damai, Polisi Hentikan Perkara lewat Restorative Justice
BEKASI – Perselisihan antarwarga di kawasan Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan melalui restorative justice.
Kedua pihak sepakat berdamai dalam pertemuan yang digelar di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling meminta maaf, mencabut laporan polisi, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu perselisihan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, perkara tersebut sebelumnya berkembang menjadi tiga laporan polisi.
Dua laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan oleh pihak yang saling berselisih. Sementara satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan perusakan.
“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika.
Seluruh rangkaian perkara tersebut sebelumnya ditangani melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Perselisihan terjadi pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Jaka Mulya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara kendaraan yang dinilai mengganggu.
Dari pihak lainnya, laporan menyebut adanya kekerasan ketika salah seorang berupaya melerai perselisihan yang terjadi di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut pada malam hari. Sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak hingga muncul laporan dugaan perusakan.
Rangkaian kejadian tersebut membuat polisi menangani tiga laporan yang berkaitan dengan perselisihan kedua kelompok.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan komunikasi dengan para pihak, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak menyatakan saling memaafkan dan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat.
Verdika menegaskan, perdamaian tersebut juga disertai tanggung jawab untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Menurutnya, komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan menjadi bagian penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang telah diselesaikan melalui restorative justice dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polisi berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan maupun perusakan.
Baca Juga
Komentar