Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren, Fraksi PKB Bekasi Desak Pemkot Bentuk Sistem Perlindungan Santri
KOTA BEKASI — Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian serius Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi. Fenomena tersebut dinilai harus menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan terhadap anak dan santri tidak cukup hanya mengandalkan nilai moral maupun simbol keagamaan, tetapi harus diwujudkan melalui sistem pengawasan dan perlindungan yang konkret.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, termasuk jika terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama.
Menurutnya, pondok pesantren merupakan tempat pembentukan karakter, pendidikan akhlak, dan pembinaan moral generasi muda. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik simbol agama maupun institusi pendidikan.
“Pesantren adalah tempat pendidikan akhlak, adab, dan pembentukan karakter. Karena itu, tidak boleh ada predator seksual yang berlindung di balik simbol agama maupun lembaga pendidikan,” tegas Wildan.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin, Fraksi PKB Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar lebih serius membangun sistem pencegahan kekerasan seksual di seluruh lingkungan pendidikan, baik sekolah umum maupun pondok pesantren.
Wildan menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah viral atau menjadi perhatian publik. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi agenda prioritas yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Kalau regulasi sudah ada tetapi kasus terus berulang, berarti ada persoalan dalam pengawasan dan keberpihakan terhadap korban. Negara tidak boleh kalah oleh budaya diam dan praktik tutup-menutupi demi menjaga citra lembaga,” ujarnya.
Ia menegaskan berbagai regulasi yang sudah dimiliki pemerintah, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga aturan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, harus benar-benar diterapkan hingga level daerah.
Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi juga meminta Pemerintah Kota Bekasi segera membuka hotline pengaduan kekerasan seksual yang aktif dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, pemerintah diminta memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual secara masif serta membentuk sistem perlindungan peserta didik yang berjalan efektif.
Wildan mengatakan banyak korban kekerasan seksual memilih bungkam karena takut, malu, hingga merasa tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Kondisi tersebut menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Ini yang harus diputus. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada korban,” katanya.
Meski demikian, Wildan mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren akibat ulah segelintir oknum. Ia menegaskan mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjadi lembaga pendidikan yang berkontribusi besar dalam membangun moral, pendidikan agama, dan karakter bangsa.
Menurutnya, menjaga marwah pesantren bukan berarti menutup-nutupi kasus, melainkan berani membersihkan oknum yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam.
“PKB lahir dari rahim pesantren. Karena itu, menjaga kehormatan pesantren bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan keberanian membersihkan oknum dan memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi anak-anak kita,” tutup Wildan.
Baca Juga
Komentar