Wali Kota Bogor Resmi Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi, Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Diteken
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi memulai langkah besar dalam penataan transportasi publik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Perwali tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026). Penandatanganan turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah melalui proses pembahasan dan komunikasi bersama para pemangku kepentingan.
"Sejak Perda disahkan hingga Perwali ini diterbitkan, kami terus melakukan sosialisasi. Mulai hari ini tidak ada lagi ruang bagi kendaraan angkutan umum yang usianya di atas 20 tahun untuk beroperasi di Kota Bogor," tegas Dedie Rachim.
Ia mengatakan, penerapan aturan baru tersebut akan dibarengi dengan operasi gabungan guna memastikan seluruh angkutan kota yang telah melewati batas usia operasional tidak lagi beroperasi di jalanan Kota Bogor.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
"Ke depan tidak ada lagi penumpukan angkot maupun praktik ngetem sembarangan. Ini adalah langkah besar untuk menjadikan Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," ujarnya.
Setelah proses penghentian operasional angkot tua selesai dilakukan, Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan program peremajaan armada serta penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem transportasi modern yang lebih ramah lingkungan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
"Setelah proses penghentian selesai, baru kita berbicara mengenai peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah penghentian angkot yang usianya di atas 20 tahun," kata Jenal.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Bogor akan membentuk tim operasional yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Tim ini nantinya akan segera dibentuk dan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan agar proses penataan berjalan baik dan lancar," tambahnya.
Langkah penataan transportasi ini mendapat dukungan dari Organda, KNPI, serta berbagai elemen masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi publik sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi warga Kota Bogor.
Dengan diterbitkannya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem transportasi yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar