Kejari Banda Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Beasiswa Rp21 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp14,32 Miliar
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh periode 2021–2024. Program yang menjadi objek penyidikan tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp21 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SY, ET, CP, dan RHY. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, mulai dari pejabat di lingkungan BPSDM Provinsi Aceh hingga pihak yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program beasiswa.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa jenjang S2 dan S3 ke luar negeri yang dilaksanakan melalui Yayasan IEP Persada Indonesia. Program tersebut diperuntukkan bagi 15 mahasiswa yang mendapatkan pembiayaan studi di luar negeri.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga terjadi sejumlah penyimpangan, di antaranya praktik mark up biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp14,32 miliar.
Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengelolaan anggaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program beasiswa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembiayaan studi lanjutan di luar negeri.
Baca Juga
Komentar