UU PPRT Hari Ini di Jakarta: Kronologi PRT Tewas, Sistem Perlindungan Dipertanyakan
JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan pada 21 April 2026 langsung diuji oleh realitas pahit. Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D (15) dilaporkan meninggal dunia dengan luka berat, sementara satu korban lainnya, R (26), masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RSAL Dr. Mintoharjo, Jakarta Pusat. Keduanya diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan di kawasan Bendungan Hilir.
Peristiwa ini dengan cepat menyedot perhatian publik. Bukan sekadar kasus kriminal biasa, tragedi ini dianggap sebagai refleksi kegagalan sistemik dalam perlindungan kelompok rentan—khususnya pekerja rumah tangga—di Indonesia.
Kronologi Singkat yang Mengguncang
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan berat dalam lingkungan kerja domestik. Korban D yang masih berusia 15 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius, sementara R ditemukan dalam kondisi kritis dengan dugaan penganiayaan berulang.
Kasus ini muncul hanya beberapa hari setelah UU PPRT resmi disahkan, memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan nyata?
Hukum yang Masih Berhenti di Atas Kertas
Akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus Sekretaris Institut Sarinah, Dia Puspitasari, menilai tragedi ini sebagai bukti nyata lemahnya implementasi perlindungan hukum terhadap PRT.
“Ini bukan insiden tunggal. Ini manifestasi dari sistem yang sejak awal membiarkan relasi kuasa timpang antara majikan dan pekerja rumah tangga terus berlangsung,” ujarnya.
Menurutnya, pengesahan UU PPRT sejauh ini masih bersifat simbolik dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, regulasi hanya menjadi formalitas tanpa daya guna di lapangan.
Data Kekerasan: Puncak Gunung Es
Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga bukan fenomena baru. Data dari Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2020 hingga 2024.
Sementara itu, jaringan advokasi JALA PRT mencatat angka yang jauh lebih tinggi: 893 kasus dalam satu tahun, dengan ratusan di antaranya berupa kekerasan fisik.
Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari realitas sebenarnya. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban berada dalam situasi terisolasi, tanpa akses komunikasi, bahkan tanpa identitas hukum yang jelas.
Di tingkat daerah, fenomena serupa juga terjadi. Data dari DP3A menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih didominasi oleh kasus di ranah domestik—ruang yang sama di mana PRT bekerja tanpa perlindungan maksimal.
Relasi Kuasa di Balik Kekerasan
Para ahli melihat persoalan ini tidak semata-mata hukum, tetapi juga budaya. Dalam perspektif Antonio Gramsci, posisi pekerja rumah tangga selama ini ditempatkan sebagai subordinat dalam struktur sosial. Mereka dianggap “pembantu” yang harus patuh, tidak memiliki suara, dan bekerja dalam ruang privat yang sulit dijangkau hukum.
Sementara itu, pemikiran Michel Foucault menjelaskan bagaimana ruang domestik bisa menjadi arena kontrol total. Dalam banyak kasus, korban mengalami pembatasan komunikasi, penyitaan ponsel, hingga larangan keluar rumah.
Kondisi ini menciptakan isolasi yang memungkinkan kekerasan berlangsung tanpa pengawasan.
Respons Negara Dinilai Lamban
Kritik juga diarahkan pada respons aparat dan negara yang dinilai belum maksimal. Dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya, proses penanganan kerap berjalan lambat, bahkan memunculkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu.
“Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa informal. Ketika korban tidak mendapatkan akses perlindungan, sementara pelaku justru memiliki ruang, maka ketidakadilan sedang diproduksi ulang,” tegas Dia.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keberpihakan sistem hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan relasi kerja domestik.
Sorotan terhadap Restorative Justice
Wacana penggunaan pendekatan restorative justice dalam kasus ini juga menuai kritik keras. Untuk kasus kekerasan berat yang menyebabkan kematian, pendekatan tersebut dinilai tidak tepat.
“Ini bukan ruang kompromi. Jika kekerasan berat dinegosiasikan, maka yang terjadi adalah banalitas keadilan,” ujar Dia.
Pendekatan tersebut dikhawatirkan justru melemahkan efek jera dan membuka ruang bagi pelaku untuk menghindari hukuman setimpal.
Peran Media dalam Membentuk Perspektif
Media juga memiliki peran penting dalam membingkai kasus ini. Jika hanya dilihat sebagai tragedi personal, publik akan kehilangan pemahaman bahwa ini adalah masalah struktural yang lebih luas.
Peliputan yang komprehensif diharapkan mampu membuka kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ujian Nyata bagi UU PPRT
Kasus di Bendungan Hilir kini menjadi ujian pertama bagi implementasi UU PPRT. Regulasi yang diharapkan menjadi tonggak perlindungan justru diuji dalam waktu singkat setelah disahkan.
Jika negara gagal memberikan keadilan dalam kasus ini, dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap hukum.
Lebih jauh, kegagalan tersebut dapat mengikis legitimasi UU PPRT sebagai instrumen perlindungan.
Seruan Perubahan Sistemik
Para pengamat menilai bahwa solusi tidak cukup hanya pada penegakan hukum. Diperlukan perubahan sistemik yang mencakup:
-
Penguatan pengawasan terhadap hubungan kerja domestik
-
Peningkatan akses pelaporan bagi korban
-
Perlindungan hukum yang tegas dan tanpa kompromi
-
Edukasi publik untuk menghapus stigma terhadap PRT
Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Pertanyaan yang Mengguncang
Di tengah duka dan kemarahan publik, satu pertanyaan besar mengemuka: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum tidak cukup hanya disahkan, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Jika tidak, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.
“Untuk siapa hukum dibuat, jika yang paling rentan tetap dibiarkan tanpa perlindungan?”
Baca Juga
Komentar