Usulan 310 Ribu PPPK Masih Diproses BKN, Skema WFH Menunggu Kajian BKPSD
KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya memberikan penjelasan rinci tentang sejumlah isu yang sejak sepekan terakhir menyita perhatian pegawai honorer dan ASN. Penjelasan tersebut ia sampaikan usai memimpin apel pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (1/12/2025).
Dalam wawancara singkat dengan awak media, Tri menegaskan bahwa pengusulan 310 ribu pegawai honorer ke formasi PPPK saat ini memang masih tertahan di tingkat pusat, tepatnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia meminta para tenaga honorer tidak membuat spekulasi berlebihan.
“Prosesnya masih ada di BKN. Termasuk yang tiga jutaan itu ya, semuanya nanti keluar bareng,” ujar Tri.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak dapat mempercepat ataupun mengubah mekanisme karena seluruh proses pengangkatan PPPK telah distandarkan secara nasional. Pemerintah daerah hanya dapat menyerahkan berkas dan menunggu tindak lanjut dari BKN.
Menurutnya, sebagian tenaga honorer—khususnya di sektor pendidikan—masih didanai melalui dana BOS sembari menunggu keputusan final mengenai status kepegawaiannya. Hal ini didasarkan pada surat Kementerian Pendidikan yang mengatur pola pembiayaan transisi.
“Mendasarkan surat Kementerian Diknas, mereka hari ini masih menggunakan dana BOS. Itu nanti yang akan dilakukan penyesuaian,” kata Tri.
Tri juga menegaskan bahwa setelah keputusan BKN turun, pemerintah daerah akan menyesuaikan skema pembiayaan melalui APBD maupun sumber lainnya sesuai ketentuan. Namun ia belum bisa memastikan apakah ada perubahan signifikan dalam struktur belanja pegawai.
“Masih ada prosesnya. Semua akan disesuaikan begitu keputusan pusat keluar,” tambahnya.
Selain persoalan PPPK, awak media menanyakan perkembangan rencana Work From Home (WFH) yang sebelumnya diwacanakan Pemkot Bekasi. Tri mengungkapkan bahwa kajian resmi masih dalam penyusunan dan belum dapat diputuskan dalam waktu dekat.
“Pekan ini kajiannya belum jadi,” ucap Tri.
Ia menegaskan bahwa belum ada satu pun hari atau pola WFH yang disepakati. Menurutnya, Pemkot Bekasi tidak ingin menerapkan kebijakan setengah matang karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Berarti masih dipikirkan secara lanjut? Ya, itu masih dipikirkan dan dikaji,” jawab Tri ketika kembali ditegaskan wartawan.
Tri menjelaskan bahwa dapur penentu teknis berada di BKPSD, bukan pada dirinya langsung. Ia hanya memiliki kewenangan menetapkan keputusan setelah kajian teknis selesai.
“BKPSD itu dapurnya. Wali Kota hanya memberikan keputusan. Jadi kami menunggu kajian lengkapnya dulu,” tegasnya.
Tri menyebut bahwa pihaknya ingin memastikan WFH tidak menurunkan kualitas layanan terhadap warga. Karena itu, analisis kebutuhan, pembagian beban kerja, dan evaluasi dampak harus dikaji dengan detail.
Menurutnya, kebijakan WFH bisa diterapkan hanya jika efisiensi meningkat tanpa mengorbankan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya kontrol, pengawasan kinerja, serta kejelasan indikator evaluasi.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, Tri mengimbau seluruh ASN dan tenaga honorer agar tetap fokus bekerja sambil menunggu kebijakan resmi diumumkan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses membutuhkan ketelitian dan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
“Begitu hasil kajian keluar, akan langsung kami sampaikan,” katanya.
Baca Juga
Komentar