Usai Bupati Bekasi Ditahan KPK, Gubernur Jabar Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt Lewat Surat Perintah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengambil langkah cepat menyusul penahanan Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan di Bandung pada 20 Desember 2025.
Melalui surat perintah tersebut, Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja resmi ditugaskan melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi hingga ditetapkannya bupati definitif.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penahanan Bupati Bekasi oleh KPK RI, sebagaimana tercantum dalam Formulir Berita Menteri Dalam Negeri dan Berita Gubernur Jawa Barat tertanggal 20 Desember 2025.
Dalam surat itu disebutkan, penugasan diberikan guna menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah serta menjaga stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Dasar hukum penunjukan Plt Bupati Bekasi mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, penunjukan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam isi surat perintah, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa Wakil Bupati Bekasi tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sekaligus melaksanakan tugas harian bupati selama masa kekosongan jabatan.
Penugasan tersebut berlaku sampai adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Bupati Bekasi definitif.
Surat perintah juga mengatur skema lanjutan apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, di mana proses pengangkatan kepala daerah definitif akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Penahanan Bupati Bekasi oleh KPK sebelumnya mengejutkan publik dan memicu perhatian luas, mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah strategis dengan aktivitas ekonomi dan industri terbesar di Jawa Barat.
Langkah cepat Gubernur Jawa Barat dinilai penting untuk mencegah terjadinya stagnasi pemerintahan dan memastikan seluruh program daerah tetap berjalan sesuai rencana.
Penunjukan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas diharapkan mampu menjaga kesinambungan kebijakan, stabilitas birokrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait dalam memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Bupati Bekasi.
Sementara itu, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik secara profesional dan akuntabel.
Gubernur Jawa Barat juga menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara serta menjaga kondusivitas daerah di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Dengan diterbitkannya surat perintah ini, roda pemerintahan Kabupaten Bekasi dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan, meski kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi pemerintahan Kabupaten Bekasi hingga saat ini terpantau stabil, sementara masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga
Komentar