Tri Adhianto Minta “Tangan Dingin” Dedi Mulyadi! Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi Dinilai Mendesak Demi Percepatan Pembangunan
Kota Bekasi - Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Pemisahan Aset dengan Kabupaten Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi kembali menyoroti persoalan lama yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam tata kelola wilayah, yakni pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Dalam momentum koordinasi pembangunan daerah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara terbuka meminta dukungan dan “tangan dingin” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan wilayah perbatasan yang selama ini kerap menghadapi kendala administratif dan teknis akibat tumpang tindih kepemilikan aset antara dua pemerintah daerah.
Menurut Tri, percepatan pemisahan aset menjadi langkah penting agar pengelolaan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih efektif serta tepat sasaran.
“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
presiasi Dukungan Pemprov Jawa Barat
Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan di Kota Bekasi.
Beberapa program strategis yang mendapat dukungan Pemprov Jawa Barat antara lain pengembangan kawasan wisata Kalimalang, program normalisasi Kali Bekasi, serta bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.
Normalisasi Kali Bekasi, misalnya, dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi potensi genangan banjir yang selama ini menjadi persoalan klasik di wilayah Bekasi.
Tri menilai dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan di Kota Bekasi.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga dinilai berperan penting dalam mendukung proses pemisahan aset perusahaan air minum antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot.
Langkah tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat Bekasi.
Masalah Aset yang Masih Tumpang Tindih
Meski berbagai langkah telah dilakukan, persoalan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Tri menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kondisi serupa juga terjadi sebaliknya, di mana aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi berada di wilayah Kota Bekasi.
Situasi ini kerap menimbulkan kendala dalam pengelolaan fasilitas publik, termasuk dalam hal pemeliharaan infrastruktur, pengembangan kawasan, hingga penanganan persoalan lingkungan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Tri mengusulkan mekanisme tukar guling aset sebagai solusi yang dinilai lebih praktis dan realistis.
Melalui skema ini, setiap pemerintah daerah dapat mengelola aset yang berada di wilayah administrasinya secara langsung tanpa harus terhambat oleh status kepemilikan yang berbeda.
“Dengan mekanisme tukar guling aset, pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih dekat dan perawatan infrastruktur juga dapat dilakukan secara maksimal oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelas Tri.
Wilayah Perbatasan Jadi Prioritas Penataan
Tri menegaskan bahwa persoalan aset ini berdampak langsung pada pembangunan di wilayah perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Beberapa kawasan yang terdampak antara lain Kecamatan Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang, hingga Mustikajaya.
Wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik yang kompleks karena berbatasan langsung dengan daerah lain, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih intensif dalam pembangunan infrastruktur maupun penanganan masalah lingkungan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah pembangunan tanggul penahan banjir yang seringkali terhenti ketika proyek memasuki wilayah administrasi berbeda.
Menurut Tri, kondisi tersebut terjadi karena perbedaan kewenangan pengelolaan aset dan wilayah antara pemerintah kota dan kabupaten.
“Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, tetapi ketika masuk batas administrasi lain menjadi terhenti. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” jelasnya.
Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa penyelesaian persoalan aset harus segera dilakukan.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Tri menilai, jika persoalan aset dapat diselesaikan, maka berbagai program pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Penanganan banjir, pembangunan jalan, perbaikan drainase, hingga pengembangan kawasan permukiman akan lebih mudah dilakukan apabila status kepemilikan aset sudah jelas.
Selain itu, penataan wilayah perbatasan juga berpotensi meningkatkan kualitas tata ruang perkotaan serta memperkuat konektivitas antara Kota Bekasi dan wilayah sekitarnya.
Dengan kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Jakarta dan menjadi bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek, Bekasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
Karena itu, koordinasi antar pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan berjalan selaras dan berkelanjutan.
Harapan pada Kepemimpinan Gubernur Jawa Barat
Dalam konteks inilah Tri berharap peran aktif Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat menjadi katalis dalam menyelesaikan persoalan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ia meyakini bahwa dengan koordinasi yang kuat dari pemerintah provinsi, proses penyelesaian aset dapat berjalan lebih cepat serta menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Lebih jauh, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan wilayah perbatasan yang lebih terintegrasi.
Tri juga menegaskan bahwa wilayah perbatasan seharusnya tidak menjadi kawasan yang tertinggal atau terabaikan, melainkan dapat menjadi simbol keharmonisan pembangunan antar daerah.
“Dengan dukungan dan koordinasi dari pemerintah provinsi, kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan sehingga pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Menuju Bekasi yang Lebih Terintegrasi
Pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan penyelesaian yang tepat, pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih lancar, koordinasi antar daerah menjadi lebih efektif, dan masyarakat di wilayah perbatasan dapat merasakan manfaat pembangunan secara langsung.
Bagi Pemerintah Kota Bekasi, percepatan pemisahan aset menjadi salah satu langkah strategis menuju kota yang lebih tertata, modern, dan terintegrasi dengan kawasan metropolitan di sekitarnya.
Jika langkah ini berhasil diwujudkan, Bekasi tidak hanya menjadi kota penyangga ibu kota, tetapi juga pusat pertumbuhan baru yang mampu memberikan kualitas hidup lebih baik bagi warganya.
Baca Juga
Komentar