Terbaru! BI Resmi Tarik Uang Lama dari Peredaran, Ini Daftar & Batas Penukarannya
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyegaran desain sekaligus peningkatan sistem keamanan untuk mencegah pemalsuan uang.
Langkah ini juga dilakukan karena sebagian uang yang beredar sudah berusia cukup lama dan dinilai tidak lagi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Dalam keterangan resminya, BI menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu tertentu.
“Penukaran masih dapat dilakukan paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” demikian pernyataan resmi BI.
Penukaran uang lama bisa dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun seluruh Kantor Perwakilan BI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyimpan uang lama terlalu lama tanpa ditukarkan.
Sejumlah uang kertas yang sudah tidak berlaku dan memiliki batas waktu penukaran antara lain:
- Rp100 emisi 1984 – batas penukaran 24 September 2028
- Rp10.000 emisi 1985 – batas penukaran 24 September 2028
- Rp5.000 emisi 1986 – batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 emisi 1987 – batas penukaran 24 September 2028
- Rp500 emisi 1988 – batas penukaran 24 September 2028
- Seri Dwikora 1964 (Rp0,05 hingga Rp0,50) – batas 14 November 2029
BI menegaskan bahwa setelah melewati tanggal tersebut, uang tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa digunakan.
Selain uang kertas, BI juga menarik sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran, di antaranya:
- Rp2 emisi 1970 – batas 14 November 2029
- Rp10 emisi 1971, 1974, 1979 – batas 14 November 2029
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – batas 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – batas 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children (1990) – batas 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990) – batas 29 Agustus 2031
- Rp500 emisi 1991 & 1997 – batas 1 Desember 2033
- Rp1.000 emisi 1993 – batas 1 Desember 2033
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) – batas 30 Agustus 2032
- URK Seri For The Children Of The World (1999) – batas 31 Januari 2035
BI menjelaskan bahwa pencabutan ini bukan sekadar pembaruan desain, tetapi juga bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah.
Dengan teknologi yang terus berkembang, risiko pemalsuan uang semakin meningkat. Oleh karena itu, uang lama yang belum memiliki fitur keamanan modern perlu ditarik dari peredaran.
Selain itu, kualitas fisik uang lama yang sudah menurun juga menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan ini.
BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang lama agar segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir.
Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di kantor-kantor BI.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir, guna menghindari antrean atau kendala administrasi.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas uang yang beredar sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional.
Dengan penarikan uang lama dan penguatan fitur keamanan pada uang baru, BI optimistis kepercayaan masyarakat terhadap rupiah akan semakin meningkat.
Baca Juga
Komentar