Skandal Dugaan Asusila Pendamping PKH di Cirebon Tembus Kemensos, Oknum Polisi Ikut Terseret!
CIREBON – Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Dugaan skandal tersebut bahkan telah dilaporkan hingga ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, memicu desakan agar dilakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
Perkara ini mencuat setelah suami dari oknum ASN tersebut, yang diketahui berinisial SM, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kementerian Sosial. Pengaduan itu dikirim melalui layanan pos pada Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bentuk protes terhadap dugaan hubungan asmara yang dianggap melanggar norma sosial dan etika profesi.
Suami SM, yang berinisial MK, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena ia merasa dikhianati dan menilai perilaku yang diduga dilakukan istrinya telah mencoreng citra institusi pemerintah serta menyalahi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Kemensos
MK mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya mencari keadilan.
Menurutnya, dugaan hubungan asmara terlarang antara SM dengan seorang oknum perwira polisi berinisial WY telah menimbulkan dampak besar terhadap keluarganya.
“Iya, pengaduan sudah kami kirimkan ke Kementerian Sosial melalui pos pada tanggal 12 Maret,” ujar MK saat ditemui di Cirebon.
Ia berharap pihak kementerian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Menurut MK, seorang pendamping PKH seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.
Karena itu, ia meminta agar kementerian tidak ragu mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran etika maupun aturan.
“Kemensos diminta menindak tegas SM dengan memberhentikan tugasnya sebagai pendamping PKH karena dipandang telah menodai norma sosial dan agama yang hidup di masyarakat,” tegasnya.
Oknum Polisi Juga Dilaporkan ke Propam
Selain melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan SM, MK juga berencana membawa persoalan tersebut ke ranah internal kepolisian.
Ia mengaku akan mengirimkan laporan resmi terhadap oknum polisi WY ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sebelumnya, laporan awal telah disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di Polresta tempat WY bertugas.
MK menilai bahwa institusi kepolisian memiliki aturan disiplin yang ketat terhadap perilaku anggotanya, termasuk dalam hal etika dan moralitas.
“Dalam aturan di tubuh Polri sudah jelas ada sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya,” ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dinas Sosial Cirebon Sudah Memanggil Terlapor
Di tingkat daerah, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon ternyata sudah lebih dulu menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut.
Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Evi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil SM untuk dimintai klarifikasi.
Menurutnya, SM sempat datang ke kantor Dinas Sosial pada Selasa, 3 Maret 2026, guna memberikan penjelasan terkait laporan yang disampaikan oleh suaminya.
“SM sudah menghadap ke kami dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk,” ujar Evi.
Meski demikian, pihak dinas masih melakukan penelaahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya.
SM Masih Bertugas Mendampingi Dua Desa
Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Koorcam) Pendamping PKH Kecamatan Pabedilan, Suyono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya persoalan tersebut.
Namun hingga saat ini, SM masih menjalankan tugasnya sebagai pendamping PKH di wilayahnya.
“Iya, saya sudah mengetahui persoalan ini,” kata Suyono dalam pesan singkat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini SM masih bertugas sebagai pendamping PKH di dua desa, yakni Desa Kalibuntu dan Desa Dukuhwidara di Kecamatan Pabedilan.
Keputusan mengenai kelanjutan tugas SM, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial serta Kementerian Sosial.
Program PKH dan Peran Penting Pendamping
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program bantuan sosial terbesar pemerintah yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu.
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai tujuan.
Selain memberikan pendampingan administrasi, mereka juga bertugas memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat mengenai kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Karena itu, integritas dan perilaku para pendamping sangat menentukan keberhasilan program tersebut di tingkat masyarakat.
Jika terjadi pelanggaran etika atau perilaku yang dianggap tidak pantas, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kemensos
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Sosial Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan kasus tersebut.
Belum diketahui apakah kementerian akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh MK.
Namun sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini perlu ditangani secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Pengamat kebijakan sosial menilai bahwa proses klarifikasi harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik Menunggu Kejelasan Kasus
Munculnya dugaan skandal yang melibatkan aparatur pemerintah dan anggota kepolisian tentu menjadi perhatian masyarakat.
Banyak pihak berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh lembaga terkait.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang terlibat juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Bagi masyarakat di wilayah Cirebon, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparatur negara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang pendamping PKH di Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan luas setelah laporan resmi dikirimkan ke Kementerian Sosial.
Selain menyeret oknum ASN, perkara ini juga melibatkan seorang anggota kepolisian yang dilaporkan ke Propam.
Proses penanganan kasus masih berjalan dan publik kini menunggu kejelasan dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil.
Apapun hasilnya nanti, kasus ini menjadi pengingat bahwa etika, integritas, dan profesionalisme aparatur negara merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
Komentar