Propam Polda Metro Jaya Perkuat Etika Profesi dan Pengawasan PNPP di Polsek Cikarang Pusat
Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri. Melalui kegiatan Asistensi Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Pengawasan PNPP (Pegawai Negeri pada Polri), Bidpropam melaksanakan pembinaan di Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal, mencegah pelanggaran disiplin, serta menanamkan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh personel. Propam menegaskan bahwa aparat kepolisian bukan hanya dituntut profesional dalam penegakan hukum, tetapi juga harus menjadi teladan dalam perilaku dan sikap di masyarakat.
Tim pelaksana kegiatan dipimpin langsung oleh AKP Donny Widianto, didampingi AKP Lukas Pardamean E. Marbun, Bripka Suwandi, dan Brigadir Andi Mulliono, dari Bidpropam Polda Metro Jaya.
Turut hadir Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh beserta Wakapolsek Iptu Rianto Tri Wibowo, Kanit Binmas Ipda Wowo Sundawa, dan seluruh personel Polsek Cikarang Pusat.
Dalam arahannya, AKP Donny Widianto menekankan pentingnya penerapan pengawasan melekat (Waskat) di setiap lini pelayanan Polri. Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Setiap anggota Polri harus menjadi contoh di masyarakat. Layani masyarakat dengan sikap humanis, transparan, dan profesional. Hindari arogansi serta tindakan yang dapat mencederai citra institusi,” tegas AKP Donny.
Ia juga menambahkan bahwa pembinaan etika profesi merupakan bentuk nyata upaya Polri untuk menegakkan nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan begitu, citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat semakin dipercaya publik.
Materi yang disampaikan dalam asistensi ini mencakup berbagai regulasi penting yang menjadi landasan etika dan disiplin anggota Polri. Di antaranya, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, serta PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai peraturan pelayanan publik dan keterbukaan informasi, yang menjadi bagian dari transformasi menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Usai pemaparan materi, tim Bidpropam melakukan pengecekan langsung ke sejumlah unit pelayanan publik, seperti SPKT, SKCK, dan ruang tahanan Polsek Cikarang Pusat. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa seluruh unit pelayanan berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat pelayanan tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Kondisi ruang tahanan pun dinilai layak dan bersih, menunjukkan bahwa pengawasan dan manajemen internal Polsek berjalan dengan tertib. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan pengawasan melekat sudah diterapkan dengan baik oleh jajaran Polsek Cikarang Pusat.
Kegiatan asistensi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Para personel Polsek terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti sesi tanya jawab serta diskusi seputar penerapan etika profesi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bidpropam Polda Metro Jaya berharap seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dapat meningkatkan disiplin, etika, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus hadir sebagai institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat.\
“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai etika profesi bukan hanya dipahami, tetapi juga diterapkan dalam setiap tindakan anggota di lapangan,” tutup AKP Donny Widianto.
Baca Juga
Komentar