Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional
Jakarta – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam internasional.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara sekaligus memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional yang berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, maka memiliki kepentingan nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan, sinergi Polri bersama berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan kejahatan internasional di era digital.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa permintaan pencarian dan penangkapan Zheng Rongjing diterima dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Zheng Rongjing diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Juni 2026 menggunakan penerbangan AirAsia QZ-475. Sesaat setelah mendarat, tim gabungan Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan.
"Sesaat setelah mendarat, kami bersama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol. Untung.
Usai diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sebelum diserahkan kepada otoritas NCB Interpol Beijing. Penyidik masih mendalami tujuan kedatangannya ke Indonesia serta kemungkinan adanya jaringan atau infrastruktur pendukung di dalam negeri.
Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan kepada otoritas China dilakukan, Polri akan menggali seluruh informasi yang diperlukan guna mendukung pengembangan penyidikan.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta memberantas jaringan kejahatan transnasional, khususnya praktik online scam yang merugikan masyarakat dan negara.
Baca Juga
Komentar