Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Anggota di Kementerian dan Lembaga
JAKARTA — Polri memberikan penjelasan resmi terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025), menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kadivhumas Polri menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga memiliki fungsi yang beragam dan tidak semuanya mengisi jabatan struktural atau manajerial.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial atau eselon di K/L. Jabatan ini mencakup Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial. Posisi tersebut meliputi staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.
Kadivhumas menambahkan bahwa mekanisme penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga dilakukan secara resmi dan transparan. Setiap penempatan berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait serta melalui proses evaluasi kompetensi.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.
Ia merinci alur prosesnya dimulai dari permintaan K/L kepada Kapolri. Setelah itu, SSDM Polri melakukan asesmen untuk menentukan kandidat yang paling sesuai.
Kandidat yang lolos asesmen kemudian diperkenalkan secara resmi kepada K/L pemohon sebelum diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Sementara untuk jabatan di bawah JPT, usulan diajukan melalui Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Kadivhumas menekankan bahwa penugasan anggota Polri di jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.
Polri memastikan seluruh data dan mekanisme ini tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Tim ini akan mengkaji arah kebijakan penugasan anggota Polri ke K/L agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Kadivhumas menyebut, penugasan yang dilakukan saat ini juga bertujuan untuk memastikan anggota Polri dapat mendukung tugas pemerintahan dengan profesional dan tepat sasaran.
Dengan mekanisme resmi ini, Polri berharap publik memperoleh kepastian mengenai status dan peran anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi Polri.
Polri menegaskan bahwa kebijakan penugasan akan terus dievaluasi secara berkala agar selaras dengan kebutuhan kementerian/lembaga dan kepentingan institusi Polri.
Ke depan, Polri juga akan memperkuat sistem monitoring dan laporan terkait penugasan anggota di kementerian dan lembaga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga
Komentar