Polres Metro Bekasi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI, Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar
Bekasi - Polres Metro Bekasi resmi mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa hadir bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasi Humas AKP Aliyani, serta Kasi Propam AKP P. Marbun untuk menjelaskan temuan terbaru terkait perkara tersebut. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan dana hibah merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas.
Pihak kepolisian mengungkap telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk kegiatan NPCI selama tahun 2024.
Menurut penyidik, penyalahgunaan dana dilakukan secara sistematis oleh dua orang tersangka berinisial KD dan NY. Keduanya merupakan pengurus yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran hibah.
Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 61 orang saksi. Pemeriksaan tersebut melibatkan ahli pidana dan auditor untuk memperkuat proses pembuktian.
Berdasarkan audit resmi yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp7.117.660.158. Angka tersebut berasal dari penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembiayaan kegiatan fiktif.
Modus yang digunakan tersangka terungkap melalui penelusuran aliran dana. KD diduga telah mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.

Sementara itu, NY diduga menggunakan Rp1,79 miliar untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Mobil tersebut diketahui dibeli atas nama kerabat NY.
Penyidik menyebut kedua tersangka kemudian membuat laporan kegiatan fiktif agar dapat menutupi penggunaan dana pribadi tersebut. Kegiatan fiktif itu meliputi seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, hingga belanja modal sekretariat.
“Untuk menutupi penggunaan dana pribadi, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” ujar Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi pers.
Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Dokumen resmi SK Bupati mengenai hibah, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening bank, hingga perjanjian kredit turut disita sebagai barang bukti pendukung.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga bagian dari aliran dana hasil kejahatan. Polisi menyebut jumlah barang bukti masih dapat bertambah karena penyidikan masih berjalan.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pihaknya mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi atlet difabel Kabupaten Bekasi. Ia menyebut bahwa penyimpangan dana publik merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara dan menyalahi amanah publik,” tegas Mustofa.
Penyidikan perkara ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.
Ancaman pidana bagi tersangka bervariasi, mulai dari satu hingga 20 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan. Selain hukuman badan, tersangka juga berpotensi dikenakan denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Polres Metro Bekasi berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional. Kapolres menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan agar publik mengetahui perkembangan kasus.
Ia berharap penanganan perkara ini membawa efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh pengelola anggaran hibah di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah dan organisasi penerima hibah diminta memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar penggunaan dana hibah selalu transparan dan akuntabel,” ujar Mustofa
Baca Juga
Komentar