Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka berinisial TM dan SN yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (7/4/2026), yakni di Jalan Melati Raya dan Jalan Irigasi, Kota Bekasi.
“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Kombes Pol. Victor Dean Mackbon.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 146.000 butir pil putih berlogo YY, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, serta uang tunai sebesar Rp1.257.000.
Menurut Kombes Victor, para pelaku menjalankan modus operandi dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan petugas. Selain itu, transaksi juga dilakukan secara daring menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif serta metode pembayaran cash on delivery (COD).
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl melalui media sosial. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, TM dan SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar