Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ganja 9,4 Kg di Jakarta Timur, Tiga Orang Ditangkap
Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 9,4 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di area parkir Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (RS UKI), Jalan Mayjen Sutoyo. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai sebuah kendaraan yang memasuki area parkir rumah sakit dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia. Ketiganya masing-masing berinisial A, S, dan B.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam beberapa paket besar dan kecil. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 9.465 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat. Selain itu, polisi turut menyita empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan inisial A, S, dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” ujar AKP Rian Faozi.
Ia menambahkan, dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 9.465 gram.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang haram tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga
Komentar