Perpres 79/2025 Resmi Terbit: Kebijakan Kenaikan Gaji ASN Tertuang Dalam Program Prioritas
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu isinya adalah kenaikan gaji ASN termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Perpres ini menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel, yaitu akumulasi kenaikan dua bulan sekaligus.
Menurut informasi resmi yang tersebar, kenaikan persentase gaji ASN berbeda-beda berdasarkan golongan. Golongan I dan II diperkirakan naik sekitar 8 %, golongan III naik sekitar 10 %, dan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sekitar 12 %.
Perpres 79/2025 menegaskan bahwa kenaikan gaji ini akan lebih memprioritaskan kelompok ASN strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Namun, kenaikan ini juga berlaku untuk ASN yang bertugas di lembaga keamanan seperti TNI/Polri, yang sebelumnya belum selalu menjadi penerima langsung dalam kebijakan seperti ini.

Di sisi lain, masih belum pasti apakah pensiunan PNS ikut mendapatkan kenaikan gaji atau tidak. Beberapa laporan menunjukkan bahwa regulasi terbaru ini menitikberatkan kenaikan untuk ASN aktif dan pejabat, sementara kenaikan bagi pensiunan tidak secara eksplisit disebutkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya masih mempelajari aspek teknis dari implementasi kenaikan gaji ASN dan pejabat negara dalam Perpres tersebut.
Walaupun regulasi telah diterbitkan, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN belum otomatis terealisasi dalam tahun ini, karena masih perlu tahap pembahasan lebih lanjut antara instansi terkait.
Selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga mendorong penerapan konsep total reward berbasis kinerja, di mana penghargaan dan insentif terkait kinerja juga akan diperhatikan sebagai bagian dari sistem remunerasi ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari 8 Program Prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program hasil cepat untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Meski demikian, publik dan ASN masih menunggu penerbitan aturan pelaksana teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan rincian dan mekanisme pembayaran, agar anggaran dan implementasi dapat berjalan lancar
Baca Juga
Komentar