Pemkot Bekasi Buka Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
KOTA BEKASI — Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi secara resmi membuka proses pemilihan badan usaha yang akan menjadi mitra dalam pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Bekasi.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 001-PAN/PTMP-IPTD/XII/2025, yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Program ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus peningkatan layanan infrastruktur telekomunikasi.
Panitia menyebutkan, pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama ini dilaksanakan dengan berlandaskan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga peraturan sektoral di bidang jalan, telekomunikasi, dan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2025 mengenai penugasan PT Mitra Patriot (Perseroda) dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Panitia memperkirakan nilai investasi proyek pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi ini mencapai sekitar Rp203,9 miliar. Adapun jangka waktu kerja sama direncanakan selama 20 tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah,” demikian keterangan panitia dalam pengumuman resminya.
Badan usaha yang berminat dapat berpartisipasi dengan mengambil dokumen pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang beralamat di Perkantoran Naga Swalayan, Jalan Sultan Agung Nomor 12, Medansatria, Kota Bekasi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Panitia menetapkan sejumlah persyaratan administrasi bagi calon peserta pemilihan. Di antaranya adalah membawa kartu identitas, direksi yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan, atau pihak yang sah berdasarkan akta tersebut.
Selain itu, peserta juga dapat diwakili oleh penerima kuasa dari direksi dengan melampirkan surat kuasa bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses pemilihan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat memperoleh mitra strategis yang memiliki kompetensi, kapabilitas finansial, serta pengalaman dalam pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Panitia menegaskan seluruh tahapan pemilihan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin terciptanya kerja sama yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Baca Juga
Komentar