Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal Jabatan Polri Bersifat Prospektif, Tak Berlaku Surut
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri di jabatan di luar kepolisian terus memantik perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dampak putusan tersebut terhadap pejabat Polri aktif yang telah lebih dahulu menduduki jabatan sipil.
Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat prospektif dan tidak berlaku surut. Pandangan itu sekaligus memperkuat pernyataan Menteri Hukum, Suparman Andi Agtas, yang sebelumnya menyebut putusan MK tidak memiliki efek ke belakang.
Menurut Prof. Juanda, karakter putusan Mahkamah Konstitusi telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, namun tidak dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya.
“Putusan MK itu final dan mengikat, tetapi daya berlakunya ke depan. Tidak bisa diberlakukan surut,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia merujuk Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan putusan MK bersifat final. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, Prof. Juanda menjelaskan bahwa prinsip non-retroaktif ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal tersebut menyatakan putusan MK hanya memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan.
“Ini prinsip fundamental dalam hukum. Putusan MK tidak boleh berlaku surut karena akan merusak kepastian hukum,” katanya.
Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
Ia menilai anggapan bahwa putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kesalahan penafsiran yang serius.
“Kalau putusan MK diberlakukan surut, maka seluruh sistem hukum akan kacau. Itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Prof. Juanda juga menekankan pentingnya membaca amar putusan MK secara utuh. Dalam putusan tersebut, MK hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945.
“Artinya, bukan seluruh norma yang dibatalkan. Bagian lain dari pasal tersebut tetap berlaku dan mengikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas dan fungsi Polri serta didasarkan pada penugasan resmi.
Selain itu, Prof. Juanda mengingatkan bahwa penugasan anggota Polri di jabatan tertentu juga memiliki dasar hukum lain di luar UU Polri.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang membuka ruang bagi pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri dan TNI.
“Kerangka hukumnya tidak berdiri sendiri. Ada sistem hukum yang saling terkait dan harus dibaca secara komprehensif,” ujarnya.
Karena itu, Prof. Juanda mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan terburu-buru yang justru dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman.
“Putusan MK ini tidak menghapus jabatan yang telah ada. Ia hanya mengatur ke depan agar lebih tertib dan konstitusional,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan MK harus diiringi dengan pemahaman hukum yang proporsional dan berimbang.
“Menjaga konstitusi bukan hanya soal mematuhi putusan, tetapi juga memahami maknanya secara tepat agar tidak menyesatkan publik,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar