OJK Bongkar 5 Perubahan Besar Aturan Bursa Karbon, Sistem Baru SRUK Jadi Sorotan
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lima poin utama perubahan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional sekaligus mendukung target pengurangan emisi dan pembiayaan perubahan iklim menuju komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan Perpres 110 Tahun 2025 menjadi terobosan penting dalam pengembangan ekosistem perdagangan karbon Indonesia.
Menurutnya, beleid tersebut diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan perdagangan karbon, mendukung pembiayaan mitigasi perubahan iklim, sekaligus membentuk sistem perdagangan emisi yang lebih terintegrasi.
“Perubahan-perubahan yang dimuat dalam Perpres 110 Tahun 2025 ini selanjutnya menjadi acuan kami untuk melakukan penyesuaian dan perubahan POJK 14/2023 yang saat ini sedang kami usulkan,” kata Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah sebelumnya telah mengatur perdagangan karbon melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Perpres 110 Tahun 2025, hingga Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa salah satu perubahan paling mendasar terletak pada sistem registrasi karbon nasional.
Jika sebelumnya Perpres Nomor 98 Tahun 2021 menggunakan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), kini sistem tersebut diubah menjadi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Menurut Hasan, SRUK dirancang sebagai sistem registri terdesentralisasi yang dapat diakses lintas kementerian dan terintegrasi dengan berbagai registry lainnya, termasuk pencatatan perdagangan karbon, kepemilikan unit karbon, hingga ketersediaan unit karbon nasional.
“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih singkat,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan sedikitnya terdapat lima materi pokok perubahan dalam revisi POJK 14/2023.
Pertama, penyesuaian terhadap Perpres 110/2025 yang mewajibkan seluruh unit karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK.
Kedua, OJK tetap mengakomodasi perdagangan unit karbon luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK, sekaligus memperkuat perlindungan melalui kewajiban safeguarding bagi penyelenggara bursa karbon.
Ketiga, perluasan lingkup unit karbon yang kini mencakup Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE GRK), serta perubahan istilah PTBAE-PU menjadi kuota emisi.
Keempat, penghapusan kewajiban penyampaian laporan rekapitulasi transaksi bulanan dari Bursa Karbon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kelima, penyelenggara bursa karbon nantinya dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga unit tersebut resmi tercatat di SRUK.
Perubahan regulasi ini dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat integrasi pasar karbon nasional, baik pasar primer maupun pasar sekunder.
Perpres 110 Tahun 2025 juga disebut memperjelas pembagian peran kementerian dan lembaga dalam tata kelola perdagangan karbon nasional, termasuk pengakuan standar internasional dalam perdagangan karbon.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan DPR telah menerima penjelasan resmi OJK terkait substansi perubahan POJK perdagangan karbon tersebut.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi XI DPR mendukung OJK melanjutkan proses penerbitan revisi POJK 14/2023 sebagai dasar penguatan regulasi perdagangan karbon nasional.
Komisi XI DPR juga meminta OJK memperkuat substansi aturan, terutama terkait perlindungan konsumen serta masa transisi implementasi perdagangan karbon.
Penguatan regulasi perdagangan karbon ini diharapkan mampu memperbesar potensi pasar karbon Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan karbon nasional yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Baca Juga
Komentar