Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Dasar Kausalitas Kerugian Negara
JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan tetap optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar kausalitas yang jelas antara kebijakan yang dibuat Nadiem dengan dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut Ari, tuntutan tersebut dinilai tidak lagi mengedepankan rasionalitas maupun logika hukum dalam proses pembuktian perkara korupsi.
“Tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ari juga menanggapi putusan terhadap Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara yang sama. Menurutnya, putusan terhadap Ibam belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum banding maupun kasasi.
Karena itu, ia menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan acuan wajib bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara Nadiem Makarim.
“Putusan Ibam ini masih dalam proses. Jadi belum menjadi ketentuan yang harus diikuti dalam perkara lainnya,” ujarnya.
Ari bahkan menyebut apabila Nadiem nantinya memperoleh putusan bebas, hal itu justru dapat memperkuat argumentasi pembelaan Ibam di tingkat banding.
“Kalau Pak Nadiem nanti bebas, itu justru bisa menjadi bahan pembelaan untuk Ibam di tingkat banding,” katanya.
Selain menyoroti substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyinggung persoalan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Ari menilai banyak perkara hukum belakangan yang akhirnya mengalami koreksi baik melalui putusan pengadilan maupun langkah pemerintah dan DPR.
Ia meminta majelis hakim berani mengambil putusan objektif apabila memang tidak ditemukan unsur pidana yang kuat dalam perkara tersebut.
“Sekarang adalah kesempatan bagi majelis hakim untuk menyelamatkan negara ini dari ketidakpastian hukum,” tutur Ari.
Ia menambahkan, opini publik yang berkembang terhadap perkara Nadiem bukan muncul semata karena narasi media sosial, melainkan dari fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam dugaan kerugian negara.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan seluruh alat bukti akan dijabarkan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi agar majelis hakim memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai konstruksi perkara.
Menurut Dodi, apabila majelis hakim mempertimbangkan aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran material secara objektif, maka putusan yang tepat adalah membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan.
“Kerugian negara tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas. Tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadiem dengan kemahalan Chromebook,” ujarnya.
Dodi juga menyoroti aspek kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut. Ia mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur bahwa perkara berkaitan dengan kebijakan sektoral semestinya lebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi.
Menurutnya, tindakan Nadiem dalam kapasitas sebagai menteri terkait penerbitan regulasi seharusnya diuji lebih dahulu berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana korupsi.
“Maka sidang ini sebenarnya sidang yang tidak ada kewenangannya. Karena itu pengadilan seharusnya memutus bebas,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berujung pada miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum yang dapat merugikan para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat menjabat Mendikbud periode 2019–2021 dan Mendikbudristek periode 2021–2024.
Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Baca Juga
Komentar