Update Polemik Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Kian Memanas, Google Cloud hingga Chromebook Disorot
Jakarta – Polemik digitalisasi pendidikan nasional kembali memanas setelah muncul sorotan baru terhadap dugaan pengadaan layanan penyimpanan data berbasis awan atau cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Isu ini mencuat di tengah proses hukum yang sebelumnya telah menyeret proyek pengadaan Chromebook dalam program transformasi digital pendidikan nasional. Kini, perhatian publik meluas pada dugaan ketergantungan sistematis terhadap ekosistem teknologi milik perusahaan global tertentu, khususnya layanan digital berbasis Google.
Pakar teknologi pendidikan, Indra Charismiadji, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritisi arah kebijakan tersebut. Melalui ulasan panjang yang dipublikasikan pada 21 Mei 2026, ia menilai polemik ini bukan sekadar persoalan pengadaan perangkat atau layanan digital biasa, melainkan menyangkut pola tata kelola negara dalam menentukan arah transformasi pendidikan nasional.
Menurutnya, proyek Chromebook dan dugaan pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam satu arsitektur kebijakan digitalisasi pendidikan.
“Kalau Chromebook adalah perangkatnya, Google Cloud adalah infrastrukturnya. Kalau Chromebook pintu masuk, cloud adalah ruang penyimpanan dan pengolahan data,” tulisnya.
Ia mempertanyakan apakah sejak awal digitalisasi pendidikan memang diarahkan agar seluruh ekosistem pembelajaran nasional bergantung pada satu vendor teknologi global tertentu.
Sorotan tersebut muncul karena selama masa kepemimpinan Nadiem, banyak layanan pendidikan nasional dinilai terintegrasi dengan platform Google, mulai dari perangkat Chromebook, akun pembelajaran, layanan cloud, hingga sistem penunjang administrasi sekolah.
Indra menegaskan dirinya bukan pihak yang anti terhadap Google ataupun teknologi asing. Bahkan, ia mengaku pernah menjadi bagian dari implementasi awal Google for Education di Indonesia.
“Saya bukan anti-Google. Saya sering diundang menjadi narasumber kegiatan Google. Tahun 2015 saya ditunjuk untuk mengimplementasikan Google for Education di seluruh sekolah dalam satu kabupaten, yakni Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Namun, ia menilai persoalan utama bukan pada merek teknologi yang digunakan, melainkan pada potensi vendor lock-in atau ketergantungan mutlak negara terhadap satu perusahaan.
Dalam dunia teknologi, vendor lock-in merupakan kondisi ketika seluruh sistem, data, pelatihan, hingga arah kebijakan akhirnya terkunci pada satu penyedia layanan tertentu. Situasi seperti ini dinilai berbahaya karena dapat membatasi kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan digital di masa depan.
“Dalam teknologi pendidikan, dosa terbesar adalah vendor lock-in. Ketika negara terlalu tergantung pada satu vendor, maka sekolah, guru, murid, data, pelatihan, anggaran, dan arah kebijakan ikut terkunci,” katanya.
Indra juga menegaskan kritik yang ia sampaikan akan tetap sama jika dominasi tersebut dilakukan oleh perusahaan teknologi global lain seperti Microsoft, Apple, atau Amazon.
“Masalahnya bukan merek. Masalahnya negara,” tegasnya.
Kritik tersebut semakin menguat karena adanya hubungan historis antara Google dan perusahaan yang pernah didirikan Nadiem, yakni GoTo Group. Google diketahui merupakan salah satu investor strategis di ekosistem Gojek sebelum merger menjadi GoTo.
Menurut Indra, kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dalam penyusunan kebijakan publik.
“Konflik kepentingan tidak selalu berarti ada uang masuk ke rekening pribadi. Konflik kepentingan bisa muncul ketika keputusan publik tampak menguntungkan pihak yang punya relasi historis atau bisnis dengan pengambil keputusan,” ujarnya.
Ia meminta agar seluruh proses pengambilan kebijakan dalam proyek digitalisasi pendidikan dibuka secara transparan kepada publik.
Dalam kritiknya, Indra juga mengungkap adanya informasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu pernah menawarkan layanan cloud gratis bagi instansi pemerintah, termasuk Kemendikbudristek. Namun, opsi tersebut disebut tidak dipilih.
Menurutnya, jika benar layanan cloud pemerintah sempat tersedia secara gratis, publik berhak mengetahui alasan teknis maupun administratif mengapa opsi tersebut tidak digunakan.
“Publik wajib bertanya, mengapa opsi gratis ditolak? Apa dasar teknisnya? Siapa yang memutuskan? Siapa yang diuntungkan?” tulisnya.
Pernyataan itu memicu diskusi luas di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan arah kebijakan digitalisasi pendidikan yang dianggap terlalu tertutup dan minim partisipasi publik.
Indra juga menyoroti tidak adanya naskah akademik terbuka yang menjelaskan alasan pemilihan satu ekosistem teknologi tertentu dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Menurutnya, kebijakan publik seharusnya melalui kajian komprehensif yang dapat diuji secara akademik, termasuk analisis risiko perlindungan data anak, efisiensi biaya, keamanan sistem, hingga risiko ketergantungan vendor.
“Apakah ada kajian vendor lock-in? Kajian perlindungan data anak? Kajian biaya-manfaat? Kajian alasan menolak cloud pemerintah?” katanya mempertanyakan.
Ia menilai selama ini publik hanya menerima kebijakan yang sudah diputuskan dari atas tanpa ruang diskusi yang memadai.
“Guru diminta menggunakan. Sekolah diminta mengikuti. Dinas diminta menyesuaikan. Publik hanya diberi narasi setelah arah kebijakan ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, Indra juga menyinggung keberadaan tim konsultan dan talenta digital dengan bayaran besar di lingkungan kementerian pada masa itu. Ia mempertanyakan efektivitas tim tersebut jika kebijakan strategis yang dihasilkan tidak memiliki landasan akademik yang transparan.
“Untuk apa konsultan hebat dengan bayaran fantastis kalau kebijakan publik minim kajian terbuka?” katanya.
Kasus ini dinilai semakin sensitif karena menyangkut sektor pendidikan yang menyerap anggaran negara sangat besar dan berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Indonesia.
Indra menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen bisnis atau arena dominasi perusahaan teknologi global.
“Pendidikan adalah mandat konstitusi. Jika gagal, yang dikorbankan bukan aplikasi atau dashboard, tapi masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut penyimpangan anggaran pendidikan, jika terbukti terjadi, sebagai bentuk sabotase terhadap masa depan bangsa.
“Mencuri anggaran pendidikan bukan sekadar korupsi biasa. Itu merampas kesempatan belajar anak-anak Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim terkait berbagai tudingan dan kritik yang berkembang mengenai dugaan pengadaan Google Cloud tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum didesak tidak hanya memeriksa transaksi proyek, tetapi juga membongkar keseluruhan ekosistem kebijakan digitalisasi pendidikan yang dibangun selama beberapa tahun terakhir.
Pengamat menilai penyelidikan perlu menyentuh proses pengambilan keputusan strategis, mulai dari penentuan vendor, mekanisme pengadaan, hingga alasan penolakan opsi teknologi alternatif milik pemerintah.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa transformasi digital di sektor pendidikan tidak cukup hanya mengejar modernisasi teknologi, tetapi juga harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, perlindungan data, dan kedaulatan digital nasional.
Di tengah pesatnya penetrasi perusahaan teknologi global ke sektor pendidikan, pemerintah dinilai perlu membangun sistem digital nasional yang lebih terbuka, kompetitif, dan tidak bergantung pada satu vendor tertentu.
Perdebatan mengenai proyek Chromebook dan dugaan Google Cloud kini bukan lagi sekadar soal perangkat atau platform digital. Polemik tersebut telah berkembang menjadi diskusi besar mengenai arah kedaulatan teknologi Indonesia, tata kelola anggaran negara, serta masa depan pendidikan nasional di era digital.
Baca Juga
Komentar