Breaking Terorisme Era Digital Mengintai Anak Muda, Wakapolri: Ancaman Kini Bergerak Lewat Algoritma
JAKARTA — Ancaman terorisme di Indonesia dinilai telah mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya kelompok radikal bergerak melalui jaringan tertutup dan perekrutan langsung, kini pola penyebaran ekstremisme berkembang jauh lebih kompleks melalui ruang digital, media sosial, algoritma, hingga komunitas virtual yang sulit terdeteksi.
Perubahan pola ancaman tersebut menjadi sorotan utama dalam Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang digelar dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, serta Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo bersama para akademisi, psikolog forensik, pakar hukum, peneliti digital, dan pemerhati perlindungan anak.
Forum itu menjadi ruang diskusi lintas disiplin dalam membaca wajah baru ancaman terorisme modern yang dinilai berkembang jauh lebih cepat dibanding pola penanganan konvensional.
Dalam pemaparannya, Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo menegaskan bahwa ancaman terorisme saat ini tidak lagi tumbuh melalui organisasi besar dengan struktur formal seperti masa lalu. Menurutnya, kelompok ekstrem kini memanfaatkan algoritma media sosial, budaya digital, hingga kerentanan psikologis generasi muda untuk menyebarkan pengaruhnya.
“Kita sedang menghadapi ancaman yang tidak lagi selalu tumbuh melalui organisasi besar dengan struktur formal, tetapi bergerak melalui ruang digital, algoritma, dan fragmen ideologi yang sulit dipetakan,” ujar Wakapolri.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika ancaman sudah berkembang menjadi aksi kekerasan, melainkan harus mampu membangun sistem pencegahan sosial sejak dini melalui penguatan literasi digital, pendidikan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga.
Menurutnya, pendekatan penanggulangan terorisme ke depan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pencegahan berbasis edukasi dan penguatan masyarakat harus menjadi prioritas utama agar embrio radikalisme dapat dicegah sebelum berkembang menjadi ancaman nyata.
“Pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menyampaikan bahwa ancaman ekstremisme saat ini sudah menjadi persoalan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi nasional secara menyeluruh.
Ia menyebut ancaman radikalisme modern tidak hanya berkaitan dengan keamanan negara, tetapi juga menyangkut persoalan pendidikan, psikologi, budaya digital, hingga ketahanan sosial masyarakat.
“Terorisme dan ekstremisme tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan satu institusi. Ancaman ini lintas sektor, lintas ruang, dan lintas generasi,” ujar Eddy Hartono.
Karena itu, BNPT mendorong sinergi yang lebih kuat antara aparat keamanan, dunia pendidikan, keluarga, komunitas masyarakat, hingga platform digital dalam membangun sistem pencegahan yang efektif.
Di sisi lain, Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif menghadapi perubahan pola ancaman.
Menurutnya, paparan ekstremisme kini sering kali muncul secara personal melalui media digital dan tidak lagi mudah dikenali seperti pola lama.
“Kami melihat langsung bagaimana pola ekstremisme berubah. Ancaman kini lebih cair, lebih personal, dan sering kali berawal dari paparan digital yang tidak terdeteksi,” katanya.
Irjen Sentot juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan remaja yang dinilai paling mudah terpapar konten ekstrem akibat kondisi psikologis maupun lingkungan sosial.
Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan catatan kritis terkait perkembangan ancaman terorisme modern.
Psikolog forensik Dr Zora Arfina Sukabdi menjelaskan bahwa proses radikalisasi di era digital tidak lagi selalu berlangsung bertahap seperti teori klasik, tetapi dapat terjadi sangat cepat akibat intensitas paparan konten digital.
Ia menyoroti kondisi generasi muda yang mengalami alienasi sosial, kehilangan makna hidup, hingga merasa tidak dianggap di lingkungan sosial sebagai faktor yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstrem.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Prof Harkristuti Harkrisnowo menilai kelompok radikal modern kini tidak hanya membangun propaganda ideologi, tetapi juga membentuk pengalaman emosional dan identitas digital yang menarik bagi generasi muda.
Menurutnya, strategi penanggulangan tetap harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah.
Psikolog forensik Dra Adityana Kasandra Putranto menambahkan bahwa luka psikologis seperti perundungan, keterasingan sosial, hingga krisis identitas juga menjadi pintu masuk radikalisasi yang selama ini sering diabaikan.
Karena itu, penanganan ekstremisme perlu melibatkan pendekatan kesehatan mental dan perlindungan sosial, bukan sekadar kontra narasi.
Sementara pakar analisis data Dr Ismail Fahmi mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung sistem deteksi dini terhadap pola perilaku digital yang berpotensi mengarah pada ekstremisme.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat keamanan dan komunitas riset teknologi menjadi langkah penting dalam menghadapi ancaman terorisme berbasis digital di masa depan.
Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat strategi penanggulangan terorisme nasional yang lebih prediktif, preventif, adaptif, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Transformasi pola ancaman global dinilai menuntut perubahan cara memahami dan mencegah terorisme agar negara mampu menjaga keamanan nasional secara lebih efektif di era digital yang terus berkembang.
Baca Juga
Komentar