Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Diduga Terlibat KKB dan Kasus Pembunuhan Polisi
DEKAI — Aparat dari Satgas Operasi Damai Cartenz kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan di Papua Pegunungan. Seorang narapidana yang sebelumnya kabur dari Lapas Klas IIB Wamena berhasil ditangkap di wilayah Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (16/3/2026) sore.
Narapidana tersebut diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22), warga Kompleks Telkomsel, Distrik Dekai. Ia diamankan sekitar pukul 17.50 WIT setelah aparat menerima informasi terkait keberadaannya di kawasan Kompleks Perumahan Ekselon II.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku. Saat itu, Ferly terpantau menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya.
Ketika hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak. Namun, aparat yang telah mengepung lokasi berhasil melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Ferly Wesabla merupakan salah satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada 25 Februari 2025 lalu. Dalam peristiwa tersebut, ia kabur bersama sejumlah napi lainnya, termasuk nama yang diduga memiliki peran penting dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Beberapa nama yang turut kabur antara lain Penias Heluka alias Kopi Tua yang disebut sebagai pimpinan KKB Yahukimo, serta sejumlah napi lainnya seperti Nelis Helika, Rio Elopere, Ariel Sonyap, Segius Asso, dan Welinton Kogoya alias Ula. Dari daftar tersebut, Welinton diketahui telah lebih dulu ditangkap di sekitar area lapas saat pelarian berlangsung.
Berdasarkan data kepolisian, Ferly Wesabla juga diketahui tergabung dalam jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo, tepatnya Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang.
Tak hanya itu, ia juga merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, yakni Bripda Oktovianus Buara, yang terjadi pada tahun 2024. Dalam perkara tersebut, pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dalam proses penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku. Barang-barang tersebut antara lain satu unit sepeda motor jenis Mio 125 tanpa nomor polisi, headset, charger handphone, tas noken, korek api gas, serta satu buah noken kecil.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Papua.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya, Selasa (17/3).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Aparat juga tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Wamena terkait mekanisme pengembalian narapidana tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
“Setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Aparat juga berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat meningkatkan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Saat ini, aparat keamanan masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang membantu pelarian narapidana tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan maksimal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.
Baca Juga
Komentar