Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk Polres Metro Bekasi Kota, Motor Dijual ke Karawang
BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga, khususnya di kawasan Harapan Baru. Tiga pelaku berinisial DKS, A, dan FH berhasil diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, penangkapan komplotan ini berawal dari laporan korban berinisial N pada Februari 2026. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Ini merupakan komplotan yang bekerja secara terstruktur. FH berperan sebagai eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci letter T, DKS sebagai joki, dan A sebagai pengawas situasi,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode yang terbilang rapi dan terorganisir. Pengawas akan terlebih dahulu memantau kondisi sekitar dan memberikan sinyal jika situasi dinilai aman. Setelah itu, eksekutor bergerak cepat merusak kunci kendaraan sebelum dibawa kabur oleh joki.
“Koordinasi mereka cukup matang sehingga sempat beraksi di beberapa lokasi tanpa terdeteksi,” tambahnya.
Tidak hanya beroperasi di Kota Bekasi, hasil penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi hingga Jakarta. Kendaraan hasil curian kemudian dijual ke penadah di wilayah Karawang untuk menghilangkan jejak.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1477 KUHP Undang-Undang Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga
Komentar