Isu Pengurus Parpol Mengemuka di Seleksi Baznas Kota Bekasi, Panitia Tegaskan Aturan Tak Bisa Ditawar
KOTA BEKASI – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi periode mendatang menjadi sorotan publik. Isu dugaan keterlibatan pengurus partai politik dalam pencalonan mencuat dan memicu perhatian, mengingat aturan tegas melarang pengurus parpol aktif menduduki jabatan strategis di lembaga pengelola zakat.
Larangan tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam menjaga independensi Baznas sebagai lembaga yang mengelola dana umat. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kepentingan politik masuk ke dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Penanggung Jawab Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas Kota Bekasi, Agus Harpa, membenarkan bahwa pengurus partai politik aktif tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi.
“Untuk partai tidak boleh. Tidak ada dari partai,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Agus mengaku pihaknya belum menemukan bukti pasti adanya peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik aktif. Ia menegaskan, proses administrasi telah dirancang untuk menyaring potensi pelanggaran sejak awal.
Setiap peserta, kata Agus, diwajibkan menandatangani pakta integritas serta surat pernyataan bermaterai. Dalam dokumen tersebut, calon pimpinan Baznas menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Kan di situ kita sudah bikin surat pernyataan, ada surat pernyataan bahwa bukan pengurus partai politik, tidak terlibat partai politik,” ujarnya.
Pansel, lanjut Agus, menjadikan surat pernyataan itu sebagai salah satu syarat mutlak dalam tahapan seleksi administrasi. Jika di kemudian hari terbukti ada keterangan yang tidak benar, sanksi diskualifikasi dapat diberlakukan.
Agus juga memberikan penjelasan terkait status mantan pengurus partai politik. Menurutnya, calon yang pernah aktif di parpol namun telah mengundurkan diri sebelum proses seleksi dimulai, tidak otomatis melanggar aturan.
“Kalau cerita lama atau dulu-dulunya partai politik, itu tidak ada masalah. Yang dilarang itu kalau sekarang masih aktif,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila seseorang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai beberapa waktu sebelum seleksi, maka secara regulasi masih diperbolehkan mengikuti tahapan pencalonan.
Seleksi calon pimpinan Baznas Kota Bekasi tahun ini diikuti oleh 29 peserta. Tahapan tes kompetensi dilaksanakan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi dengan sistem daring.
Namun, tidak seluruh peserta dapat mengikuti tes tersebut. Agus menyebut, satu peserta bernama Inayatullah tercatat tidak hadir tanpa keterangan saat pelaksanaan tes.
Selain itu, terdapat satu peserta lain yang mengalami kendala teknis karena lupa kata sandi akun, sehingga tidak dapat mengakses perangkat untuk mengikuti ujian berbasis daring.
Tes kompetensi sendiri menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) melalui aplikasi SIMZAT, platform milik Kementerian Agama yang dirancang khusus untuk mendukung pengelolaan zakat nasional.
Penggunaan SIMZAT dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan objektivitas dan transparansi dalam proses seleksi, karena penilaian dilakukan secara sistematis dan terukur.
Agus menyampaikan bahwa hasil tes kompetensi diperkirakan akan diumumkan dalam waktu tiga hari ke depan setelah seluruh tahapan evaluasi rampung.
“Untuk pengumuman hasilnya, kemungkinan sekitar tiga hari ke depan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait jadwal seleksi. Pengumuman bertanggal 6 Januari 2026 sebelumnya merupakan pemberitahuan pelaksanaan tes yang sempat diundur, bukan pengumuman hasil seleksi.
Isu dugaan keterlibatan parpol ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam seleksi pimpinan Baznas. Kepercayaan publik terhadap lembaga zakat sangat bergantung pada integritas para pengelolanya.
Baznas memegang peran strategis dalam menyalurkan dana umat untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, independensi lembaga menjadi syarat utama.
Sejumlah kalangan menilai pengawasan publik terhadap proses seleksi perlu terus dilakukan agar tidak ada celah bagi kepentingan politik masuk ke dalam lembaga keagamaan.
Panitia seleksi pun memastikan akan bersikap terbuka terhadap masukan dan pengawasan, demi memastikan calon pimpinan Baznas Kota Bekasi yang terpilih benar-benar kredibel dan amanah.
Dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, diharapkan Baznas Kota Bekasi dapat terus menjalankan fungsinya secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana zakat.
Baca Juga
Komentar