Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian UMKM
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025. Sikap resmi tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025) di Jakarta.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri langsung menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan langkah cepat dan terukur. Salah satu langkah penting adalah pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) oleh Kapolri untuk mengkaji secara komprehensif dampak dan konsekuensi dari putusan tersebut terhadap proses alih jabatan anggota Polri.
Menurutnya, pembentukan Pokja bertujuan mencegah munculnya multitafsir dalam penerapan aturan baru yang berkaitan dengan pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Hal ini dinilai penting agar setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Kapolri membentuk Pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam. Implementasi putusan ini harus tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Pokja yang dibentuk tersebut bekerja melalui mekanisme koordinasi dan konsultasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait. Pendekatan lintas lembaga ini dilakukan guna memastikan keselarasan interpretasi sekaligus efektivitas pelaksanaan aturan.
Selain itu, Pokja juga melakukan pendalaman terkait prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang selama ini ditempatkan di luar struktur Polri. Penugasan tersebut selama ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian, lembaga, komisi, badan, atau organisasi internasional yang membutuhkan keahlian dan kompetensi personel Polri.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa skema penugasan tersebut tetap berlaku, namun implementasinya kini harus disesuaikan dengan ketentuan baru pasca-putusan MK. Untuk itu, Polri mengambil langkah konkret berupa penarikan salah satu perwira tinggi yang tengah menjalani masa orientasi penugasan.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri. Penarikan ini dilakukan atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si., sesuai surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum terbaru, sekaligus menjaga agar proses pembinaan karir perwira tetap berada dalam jalur yang benar sesuai regulasi.
Selain bersifat administratif, keputusan penarikan ini juga menjadi sinyal bahwa Polri berkomitmen menjaga konsistensi dalam menerapkan keputusan hukum, termasuk yang dikeluarkan oleh MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan organisasi tetap berada dalam kerangka konstitusional.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa tim Pokja akan melanjutkan tugasnya secara simultan dan intensif untuk mengharmonisasikan seluruh kebijakan terkait alih jabatan personel. Ia memastikan bahwa setiap perkembangan akan tetap dikonsultasikan dengan pihak eksternal yang relevan.
“Tim Pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya menutup pernyataan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polri berharap penerapan Putusan MK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun relasi antar-lembaga negara. Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri tetap adaptif terhadap dinamika hukum dan pemerintahan.
Baca Juga
Komentar