Green Policing Polda Aceh: Tanam 10 Ribu Mangrove untuk Lindungi Pesisir dan Dorong Ekonomi Desa
BANDA ACEH – Upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat pesisir terus digencarkan. Kepolisian Daerah Aceh melalui program Green Policing atau Polisi Hijau menanam 10 ribu bibit mangrove di kawasan pesisir Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata kepolisian dalam memperkuat ketahanan ekologi sekaligus mendorong potensi ekonomi desa pesisir melalui pemanfaatan ekosistem mangrove.
Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil. Ia menilai langkah yang diambil Kapolda Aceh merupakan pendekatan strategis dalam mitigasi bencana berbasis ekologi.
Menurutnya, mangrove memiliki banyak manfaat penting bagi lingkungan pesisir.
“Selain menjadi habitat berbagai jenis ikan dan biota laut, pohon mangrove juga mampu meredam gelombang besar seperti tsunami. Karena itu, penanaman 10 ribu mangrove merupakan model mitigasi bencana melalui pendekatan ekologi,” kata Nasir Djamil, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan bahwa keberadaan mangrove juga memiliki fungsi edukatif bagi masyarakat pesisir, terutama generasi muda yang perlu lebih mengenal pentingnya menjaga ekosistem alam.
“Inisiatif ini dalam pandangan kami ingin mendekatkan kembali masyarakat pesisir dengan lingkungannya, terutama generasi muda yang mungkin belum banyak tahu tentang tanaman mangrove,” ujarnya.
Selain fungsi ekologis, mangrove juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat desa jika dikelola dengan baik.
Nasir Djamil menjelaskan bahwa kawasan mangrove yang tumbuh sehat dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata edukasi berbasis lingkungan.
“Mangrove yang tumbuh dengan baik akan menjadi nilai tambah bagi desa, baik dari sisi kualitas udara yang lebih bersih maupun potensi pendapatan melalui pengembangan wisata edukasi dan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut melalui kebijakan dan alokasi anggaran agar program penghijauan pesisir dapat berkelanjutan.
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa program Green Policing merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat.
“Kawasan pesisir memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana, pencegahan abrasi, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Menurutnya, penanaman mangrove merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh generasi mendatang.
“Green Policing Polda Aceh diawali dengan penanaman 10 ribu bibit mangrove. Ke depan, saya memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran di Aceh untuk melaksanakan kegiatan serupa,” tegasnya.
Melalui program ini, Polri menegaskan peran institusi kepolisian tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Program Green Policing menjadi bagian dari transformasi kepolisian yang lebih luas, di mana kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekologi menjadi salah satu fokus utama.
Upaya penghijauan kawasan pesisir diharapkan mampu memperkuat perlindungan alami terhadap abrasi, gelombang pasang, hingga potensi bencana alam. Di sisi lain, ekosistem mangrove juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengembangan sektor perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif berbasis lingkungan.
Dengan demikian, penanaman mangrove tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga masa depan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir di Aceh.
Baca Juga
Komentar