DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko, Ini Fakta dan Tujuan Sebenarnya
BANDUNG, INDONESIA – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pengesahan regulasi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyentuh isu yang selama ini menjadi tantangan serius di tengah masyarakat, mulai dari meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual yang melibatkan anak dan remaja.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa perda tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta memperkuat ketahanan keluarga di tengah perubahan sosial yang semakin cepat.
Pengesahan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko menjadi salah satu regulasi strategis yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD untuk menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut DPRD Kota Bandung, fenomena meningkatnya kasus penyakit menular seksual, kehamilan di luar pernikahan, kekerasan seksual, hingga pernikahan usia anak menjadi indikator bahwa diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dalam upaya pencegahan.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat program edukasi, pembinaan, serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Radea menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial membawa dampak besar terhadap pola kehidupan masyarakat.
Di satu sisi teknologi mempermudah akses informasi, namun di sisi lain juga membuka ruang yang sangat luas terhadap berbagai konten yang dinilai berpotensi mendorong perilaku seksual berisiko.
Kemudahan akses tersebut bahkan dapat dijangkau oleh anak-anak dan remaja tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan utama lahirnya regulasi baru tersebut.
Menurut DPRD Kota Bandung, tantangan sosial yang muncul akibat perkembangan teknologi tidak dapat dihadapi hanya dengan pendekatan hukum semata, melainkan juga membutuhkan pendidikan, pengawasan, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam pembahasan perda, DPRD Kota Bandung menyoroti sejumlah dampak serius yang dapat muncul akibat perilaku seksual berisiko.
Dampak tersebut tidak hanya menyentuh aspek kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
- Meningkatnya risiko penularan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual.
- Kehamilan yang tidak direncanakan.
- Perkawinan usia dini.
- Kekerasan dan eksploitasi seksual.
- Gangguan kesehatan mental.
- Menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.
- Terganggunya tumbuh kembang anak dan remaja.
DPRD menilai berbagai persoalan tersebut memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Salah satu poin yang ditegaskan DPRD Kota Bandung adalah bahwa perda tersebut bukan regulasi yang bertujuan menghukum atau mendiskriminasi kelompok tertentu.
Radea menyebut masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait substansi perda yang baru disahkan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini tidak menciptakan norma pidana baru dan tidak berorientasi pada kriminalisasi.
Fokus utama perda justru berada pada aspek pencegahan dan pembinaan melalui berbagai program edukasi dan penguatan sosial.
Pendekatan yang digunakan lebih mengutamakan:
- Edukasi masyarakat.
- Pencegahan dini.
- Pembinaan keluarga.
- Rehabilitasi.
- Pengawasan.
- Perlindungan anak.
- Penguatan kesehatan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap persoalan sosial dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Penyusunan perda ini tidak dilakukan secara singkat.
DPRD Kota Bandung menyebut pembahasannya berlangsung melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak.
Berbagai unsur yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini antara lain:
- Pemerintah Kota Bandung.
- DPRD Kota Bandung.
- Akademisi.
- Tokoh agama.
- Tokoh masyarakat.
- Organisasi masyarakat sipil.
- Praktisi kesehatan.
- Berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Masukan dari berbagai pihak tersebut digunakan untuk menyempurnakan isi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
Setelah perda resmi disahkan, DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi langkah penting agar substansi perda dapat dipahami secara benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemerintah juga didorong menyiapkan sumber daya manusia, fasilitas pendukung, serta pembiayaan yang memadai agar implementasi perda berjalan efektif.
DPRD menilai keberhasilan perda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Seluruh unsur masyarakat harus terlibat dalam pelaksanaannya.
Konsep kolaborasi pentahelix menjadi pendekatan yang akan didorong, yakni melibatkan:
- Pemerintah.
- Akademisi.
- Dunia usaha.
- Komunitas.
- Media.
- Masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, tujuan utama perda untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda diharapkan dapat tercapai.
Pengesahan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang bagi Kota Bandung.
Regulasi ini tidak hanya bertujuan menangani persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga mempersiapkan generasi masa depan yang lebih sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi.
DPRD Kota Bandung berharap perda tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai moral, budaya, agama, dan etika yang selama ini menjadi identitas Kota Bandung.
Dengan penguatan edukasi, perlindungan anak, ketahanan keluarga, dan kesehatan masyarakat, Kota Bandung menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal di masa mendatang.
Baca Juga
Komentar