DPR Siap Bahas Usulan Pilkada via DPRD dalam Revisi UU Pemilu yang Masuk Prolegnas 2026
JAKARTA — Komisi II DPR menyatakan siap membahas gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai dibahas tahun depan. Wacana tersebut kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menilai sistem pemilihan tidak langsung layak dipertimbangkan dalam rangka menekan biaya politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan pihaknya terbuka membahas seluruh usulan yang masuk selama penyusunan perubahan UU Pemilu. Ia menilai setiap gagasan terkait sistem pemilu perlu mendapatkan ruang untuk dikaji.
"Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu," ujar Zulfikar saat dihubungi pada Minggu (7/12).
Ia menambahkan bahwa proses revisi UU Pemilu akan diarahkan untuk mencari formulasi terbaik dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, evaluasi terus-menerus diperlukan agar kualitas pemilu semakin meningkat.
"Gagasan apa pun terkait sistem pemilu patut kita apresiasi dan perlu dikaji lebih dalam untuk mendapatkan pilihan yang lebih tepat demi meningkatkan kualitas pemilu kita," jelasnya.
RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan akan dilakukan secara kodifikasi bersama sejumlah RUU politik lainnya. Saat ini, dua rancangan undang-undang yang turut masuk paket tersebut adalah RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa revisi UU Pemilu harus dimulai paling lambat 2026 karena tahapan pemilu 2029 akan mulai bergulir pada 2027.
"Prolegnas kita tahun depan adalah RUU Pemilu. Karena tahapan pemilu sudah masuk di 2027, jadi harus dimulai," ujar Dede.
Meski begitu, menurutnya, pembahasan RUU Pilkada belum bisa dipastikan akan berjalan bersamaan. Hal itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, yang memerintahkan agar pilkada digelar terpisah dari pemilu nasional.
Dede menjelaskan bahwa Komisi II masih membutuhkan waktu untuk menentukan apakah RUU Pilkada akan dikodifikasi ke dalam revisi UU Pemilu atau dibahas secara terpisah.
"Belum. Tapi bisa saja masuk paket pemilu. Kita belum mulai," katanya.
Wacana pilkada melalui DPRD kembali menjadi perbincangan setelah Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan.
Dalam pidatonya, Prabowo merespons usulan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menilai pemilihan langsung menyebabkan tingginya biaya politik. Prabowo menyebut beberapa negara juga menerapkan sistem demokrasi perwakilan untuk pemilihan kepala daerah.
"Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai," ujar Prabowo.
Pernyataan itu memicu diskusi baru soal efektivitas dan efisiensi sistem pemilihan langsung. Sebagian pihak menganggap pemilu langsung membuka partisipasi rakyat, sementara yang lain menilai biaya politik yang besar menjadi persoalan yang harus dicari solusinya.
Pembahasan resmi di DPR baru akan dimulai tahun depan, namun sejumlah fraksi telah menyatakan akan mengkaji secara terbuka seluruh opsi yang diajukan. Komisi II menegaskan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan aspirasi publik, dinamika politik, dan aspek konstitusional.
Hingga kini, tahapan pembentukan panitia kerja RUU Pemilu belum dimulai. DPR menyebut seluruh proses akan dibahas secara bertahap pada 2026 sesuai jadwal legislasi yang telah disepakati.
Baca Juga
Komentar