Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming, Satu Pria Diamankan
JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (39).
Kanit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Sinaga mengatakan kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas dan menemukan aktivitas live streaming yang diduga melanggar hukum.
“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Sinaga, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, tersangka diduga melakukan siaran langsung pada Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4) di wilayah Jakarta Selatan. Dalam siaran tersebut, SR disebut membuat tantangan atau challenge kepada pengguna media sosial lainnya demi menarik perhatian penonton.
“Modusnya, tersangka membuat challenge saat live streaming. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers, serta memperoleh reward atau gift dari penonton,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka beberapa kali mencairkan reward atau gift hasil live streaming ke akun e-wallet DANA miliknya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, SIM card, akun media sosial, akun email, hingga tangkapan layar kode OTP login akun terkait.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga ruang digital tetap aman dan sehat, terutama bagi generasi muda.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikan popularitas maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan melanggar hukum.
“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, penonton, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” kata Kompol Tiksnarto.
Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Baca Juga
Komentar