Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal No. 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PPID
Pena Insight
KOTA BEKASI, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkot Bekasi. Acara berlangsung di Aula Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (20/08/2025).
Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kominfostandi, Robet TP Siagian, didampingi Plt. Sekdis Kominfo Erwin MD, Kabid IKP Fitrianti Ningsih, serta para tamu undangan dari Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Robet menjelaskan bahwa Perwal Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut atas perubahan tugas fungsi kehumasan dan PPID Utama, yang sejak 2025 resmi berada di bawah kewenangan Diskominfostandi, sebelumnya di Bagian Humas Setda Kota Bekasi.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Kepala Dinas Diskominfo Robet.
Lebih lanjut, Robet menegaskan pentingnya mempersiapkan pelaksanaan monev KIP oleh Komisi Informasi Jawa Barat. “Monev ini akan menjadi cerminan sekaligus motivasi bagi kita untuk terus mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif, yang sudah tujuh kali berturut-turut kita raih sejak 2017,” tambahnya.
Dengan adanya Perwal ini, diharapkan pengelolaan PPID di Kota Bekasi semakin terarah, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik.
Baca Juga
Komentar