Debitur Gugat UU Perbankan ke MK Hari Ini, Fakta Bunga Berbunga Jadi Sorotan
JAKARTA – Polemik dugaan praktik pinjaman eksploitatif kembali mencuat setelah seorang debitur, Rachmad Rofik, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregister dengan Nomor 99/PUU-XXIV/2026 itu menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dinilai membuka celah praktik merugikan nasabah.
Rachmad menggugat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 236 ayat (1) dan Pasal 238 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang memadai, khususnya terkait praktik bunga berbunga atau anatocismus dan skema pinjaman yang mengarah pada predatory lending.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Kamis (2/4/2026), Rachmad mengungkap pengalaman pribadinya sebagai debitur yang merasa dirugikan oleh mekanisme pinjaman yang tidak transparan.
“Dalam praktiknya itu banyak pelanggaran. Kontrak-kontrak yang terjadi banyak dilanggar, sehingga kami memohon agar klausul yang melanggar otomatis dianggap batal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Rachmad menjelaskan, dirinya awalnya hanya menerima dana bersih sebesar Rp50 juta melalui skema top-up atau pembiayaan ulang. Namun, dalam perjalanannya, jumlah utang tersebut meningkat secara signifikan akibat penerapan bunga berbunga yang tidak dijelaskan secara rinci di awal perjanjian.
Secara akuntansi, nilai kewajibannya melonjak menjadi Rp157 juta, bahkan kemudian ditagihkan hingga mencapai Rp204 juta. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan praktik yang tidak adil serta berpotensi merugikan konsumen sektor keuangan.
Ia juga menilai tidak adanya aturan tegas yang melarang anatocismus dalam regulasi saat ini telah membuka ruang multitafsir, sehingga merugikan posisi debitur dalam hubungan hukum dengan lembaga keuangan.
Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan mengatur kewajiban bank untuk memiliki keyakinan atas kemampuan debitur dalam melunasi utangnya berdasarkan analisis mendalam. Sementara itu, Pasal 236 ayat (1) UU P2SK mengatur hak dan kewajiban dalam perlindungan konsumen sektor keuangan, serta Pasal 238 menekankan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam perjanjian.
Namun, menurut pemohon, ketiga pasal tersebut belum secara eksplisit melarang praktik bunga berbunga maupun pinjaman dengan skema yang menjerat debitur.
Dalam petitumnya, Rachmad meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai melarang praktik anatocismus yang eksploitatif. Ia juga meminta adanya kewajiban transparansi dalam perhitungan utang.
Selain itu, ia mengusulkan agar Pasal 236 ayat (1) UU P2SK dimaknai mencakup larangan predatory lending, pemberlakuan penghentian sementara eksekusi (automatic stay) selama sengketa berlangsung, serta kewajiban penyediaan asuransi kredit yang melindungi debitur.
Tidak hanya di Mahkamah Konstitusi, Rachmad juga tengah menggugat perkara yang sama di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Gsk. Namun, proses tersebut disebut menghadapi kendala karena belum adanya pengaturan status quo dalam regulasi yang berlaku.
Ia menilai kondisi ini membuat debitur tetap berada dalam tekanan penagihan meskipun sengketa hukum masih berjalan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar pemohon dapat menguraikan secara jelas perbedaan permohonan yang diajukan saat ini dengan perkara sebelumnya.
“Saudara harus mampu menguraikan bahwa permohonan ini tidak nebis in idem, tidak berulang dengan permohonan sebelumnya, baik dari sisi pasal yang diuji maupun dasar pengujian,” ujar Ridwan.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pemohon agar permohonan yang diajukan tidak ditolak karena dianggap memiliki substansi yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.
Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai pentingnya penguatan regulasi perlindungan konsumen di sektor keuangan. Praktik bunga berbunga dan pinjaman dengan skema tidak transparan dinilai masih menjadi persoalan laten yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai, kejelasan norma hukum menjadi kunci untuk mencegah praktik yang tidak adil sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan lembaga keuangan dan nasabah.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, putusan tersebut berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum sektor keuangan, khususnya dalam memberikan perlindungan lebih kuat bagi debitur di Indonesia.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda perbaikan permohonan dari pihak pemohon.
Baca Juga
Komentar