Daftar Lengkap UMK 2026 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 27 daerah. Penetapan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kepala daerah mengumumkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Mengutip laman resmi Pemprov Jawa Barat, Sabtu (27/12/2025), UMK 2026 tertinggi di Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Penetapan UMK 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Besaran UMK di masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan.
Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMSK 2026 tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan diterapkan di sejumlah sektor tertentu sesuai karakteristik industri di masing-masing daerah.
UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:
-
Kota Bekasi: Rp5.999.443
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.912.122
-
Kabupaten Karawang: Rp5.881.221
-
Kota Depok: Rp5.520.312
-
Kabupaten Bogor: Rp5.156.983
-
Kota Bandung: Rp4.731.157
-
Kota Cimahi: Rp4.085.121
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.958.205
-
Kabupaten Subang: Rp3.712.843
-
Kabupaten Indramayu: Rp3.703.416
-
Kota Tasikmalaya: Rp3.161.998
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.860.211
-
Kota Cirebon
-
Kabupaten Bandung
-
Kabupaten Sumedang
-
Kabupaten Majalengka
-
Kabupaten Kuningan
-
Kabupaten Garut
-
Kabupaten Tasikmalaya
-
Kabupaten Purwakarta
-
Kabupaten Sukabumi
-
Kota Sukabumi
-
Kabupaten Cianjur
-
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
-
Kota Banjar
-
Kota Bogor
-
Kabupaten Ciamis
(Daftar lengkap mengikuti Kepgub Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025)
Daftar UMSK 2026 di 12 Daerah Jawa Barat
Sementara itu, berikut UMSK 2026 yang telah ditetapkan di 12 kabupaten/kota:
-
Kota Bekasi: Rp6.028.033
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
-
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
-
Kota Depok: Rp5.551.084
-
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
-
Kota Bandung: Rp4.760.048
-
Kota Cimahi: Rp4.110.892
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
-
Kabupaten Subang: Rp3.739.042
-
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
-
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, kelangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi daerah di tahun 2026.
Baca Juga
Komentar