Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Orang Jadi Tersangka
Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.
Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Jumat (26/6/2026).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, empat WNI juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, perangkat jaringan, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Hasil penyelidikan juga mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," kata Irjen Pol. Nunung.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan para pelaku memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional. Modus yang digunakan antara lain mempromosikan situs judi melalui media sosial, menggunakan rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto.
Penyidik juga mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman terhadap aliran dana, aset hasil kejahatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus dilakukan bersama PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh jaringan, pelaku, aliran dana, dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan berhasil diungkap sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
Baca Juga
Komentar