Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026 Disamakan dengan ASN
Penainsight.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa ketentuan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026 diberlakukan sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam penggunaan pakaian dinas, baik dari sisi jenis busana, warna, maupun atribut identitas kepegawaian.
Penyeragaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara.
Dengan regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara resmi masuk dalam skema kewajiban berpakaian dinas ASN secara penuh.
Jadwal Seragam Harian ASN 2026
Aturan berpakaian ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, dibagi berdasarkan hari kerja sebagai berikut:
-
Senin hingga Kamis
ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai ketentuan instansi masing-masing, umumnya berwarna khaki atau seragam resmi daerah/instansi.
-
Jumat
ASN menggunakan pakaian batik atau pakaian olahraga, disesuaikan dengan kebijakan instansi dan jenis kegiatan kedinasan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa membedakan status PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan Khusus Hari Tertentu
Selain jadwal mingguan, terdapat aturan khusus yang wajib dipatuhi seluruh ASN, antara lain:
-
Tanggal 17 setiap bulan dan kegiatan resmi Korpri
ASN mengenakan batik Korpri, dipadukan dengan celana atau rok hitam. -
Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional)
Seluruh ASN diwajibkan memakai batik nasional sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian warisan budaya Indonesia.
Atribut Wajib Tanpa Pengecualian
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, wajib mengenakan atribut resmi setiap hari kerja.
Atribut tersebut meliputi tanda nama, lambang instansi, serta pin atau identitas lain sesuai ketentuan masing-masing lembaga.
Tidak ada pengecualian maupun dispensasi khusus dalam penggunaan atribut bagi PPPK Paruh Waktu.
Berlaku Efektif Mulai Oktober 2025
Melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa kebijakan penyeragaman seragam ASN mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.
Dengan berlakunya aturan ini, penggunaan pakaian hitam-putih yang sebelumnya diterapkan di sejumlah instansi resmi dihapuskan.
Penyeragaman seragam dinilai sebagai langkah strategis untuk menghilangkan sekat status kepegawaian, meningkatkan profesionalisme ASN, serta memperkuat rasa kesetaraan di lingkungan birokrasi.
Baca Juga
Komentar