37,4% ASN Bekasi WFA Pasca Lebaran, Pemkot Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pasca libur panjang Hari Raya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi. Dalam aturan tersebut, sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan pemerintah daerah menjalankan tugas melalui skema WFA.
WFA diberlakukan selama tiga hari setelah cuti bersama, yakni mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap dalam kondisi siaga untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, momentum pasca libur Lebaran menjadi fase penting untuk mengembalikan ritme kerja ASN sekaligus meningkatkan kedisiplinan. Ia meminta seluruh aparatur segera beradaptasi dan kembali fokus dalam menjalankan tugas.
“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tambahnya.
Kebijakan WFA ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman. Dengan dukungan teknologi, ASN tetap dapat menjalankan tugas secara efektif meskipun tidak seluruhnya bekerja dari kantor.
Sejumlah layanan publik strategis seperti administrasi kependudukan, kesehatan, hingga pelayanan perizinan disebut tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi penuh.
Selain itu, koordinasi internal antar perangkat daerah tetap dilakukan secara intensif, baik melalui sistem daring maupun pertemuan terbatas, guna memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa skema kerja fleksibel seperti WFA dapat menjadi solusi jangka pendek dalam menjaga produktivitas pasca libur panjang. Namun, implementasinya harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak menurunkan kualitas layanan.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik tanpa kendala, meskipun sebagian ASN bekerja secara jarak jauh. Transparansi informasi dan kemudahan akses layanan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus beradaptasi dengan dinamika kerja modern. Dengan kombinasi antara fleksibilitas dan tanggung jawab, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah evaluasi untuk melihat efektivitas sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan. Hasil dari penerapan WFA pasca Lebaran ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan.
Dengan kesiapan yang matang, Pemkot Bekasi optimistis pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun pola kerja ASN mengalami penyesuaian.
Baca Juga
Komentar